Kabar Baik, Valencya Akhirnya Bebas Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunjabar

Kliktrend.com – Valencya alias Nengsy Lim (45) yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang akhirnya dibebaskan.

Keputusan tersebut diputuskan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang merevisi tuntutan sebelumnya dan meminta Valencya dibebaskan.

Baca Juga: Bikin Malu, Empat Sindikat Pencopet Diamankan di Sirkuit Mandalika

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dibacakan JPU


Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Baca Juga: Punya Posisi Strategis, Menkominfo: Presidensi G20 Perkuat Agenda Transformasi Digital

Dalam repliknya, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah sehingga tuntutan sebelumnya yang diajukan jaksa ditarik atau batal demi hukum.

“Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” kata JPU.

Tuntutan yang Diubah

Kabar Baik, Valencya Akhirnya Bebas Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@wowkeren

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu.

Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya.

Baca Juga: Video Berkelahi Rebutan Pacar Viral, Dua Remaja Putri Diperiksa Polisi

Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.

“Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri,” kata Syahnan membacakan replik.

Syahnan menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.

“Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi,” lanjut Syahnan.

Kasus Valencya Jadi Sorotan

Foto: Kliktrend.com – Web/@cnnindonesia

Dalam persidangan sebelumnya Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang.

Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini kemudian mendapat sorotan.

Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Pihak Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Baca Juga: Viral, Ibu Arteria Dahlan Dimaki oleh Anak Seorang Jenderal TNI di Bandara

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, keputusan JPU untuk menuntut bebas Valencya merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pertama Kali Dilakukan Jaksa Agung

Foto: Kliktrend.com – Web/@kompas.com

Leonard juga mengungkapkan, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan),” kata Leonard.

Baca Juga: Viral Ketua DPP PSI Dikabarkan Pernah Nikah dengan Seekor Anjing

Leonard mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani.

Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh JAMPidum.

“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan,” ucap dia.

Exit mobile version