Kliktrend.com – Arteria Dahlan dan ibunya akan diperiksa polisi terkait kasus cekcok dengan seorang perempuan yang mengaku anak seorang Jenderal TNI bintang tiga.
Anggota Komisi III DPR RI itu terseret usai ibunya adu mulut dengan seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga: Kabar Baik, Valencya Akhirnya Bebas Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam potongan video yang beredar, Ibunda Arteria Dahlan cekcok dengan perempuan berinisial AP, istri seorang Brigjen TNI berinisial Z pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Memenuhi Panggilan Polisi
Arteria Dahlan mengatakan, dia bersama ibunya akan memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu sore nanti.
“Insya Allah jadi ke sana (Rabu) sore, sekitar jam 15.00 WIB-16.00 WIB. Saya, ibu, sama staf yang mengangkut barang,” kata Arteria pada Selasa (23/11/2021).
Arteria mengemukakan, dia akan memenuhi panggilan polisi sebagai warga sipil, bukan sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Bikin Malu, Empat Sindikat Pencopet Diamankan di Sirkuit Mandalika
Dengan demikian, politikus PDI-P itu tidak akan didampingi oleh kuasa hukum DPR RI atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia juga menganggap AP sebagai seorang warga sipil.
“Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR. Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah,” kata Arteria.
“Dan itu, saya tidak melihat adanya TNI atau tidak. Saya lihat itu adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki biasa. Sama-sama warga sipil,” sambung dia.
Saling Lapor Polisi
Kasubbag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Prayogo mengungkapkan, pertikaian itu terjadi saat keduanya hendak mengambil bagasi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Prayogo mengemukakan, baik pihak ibunda Arteria Dahlan maupun perempuan dalam video yang telah beredar di media sosial sama-sama melapor lantaran tersinggung atas perkataan satu sama lain.
Baca Juga: Punya Posisi Strategis, Menkominfo: Presidensi G20 Perkuat Agenda Transformasi Digital
Kepolisian, kata Prayogo, hendak menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan itu.
Prayogo menambahkan, ibunda Arteria Dahlan dan perempuan tersebut sama-sama baru mendarat dari Denpasar, Bali. Mereka terbang menggunakan maskapai penerbangan yang sama.
Tanggapan Panglima TNI
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) juga mengusut masalah itu.
Andika menegaskan, Danpuspom TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami telusuri pihak-pihak yang berada di video itu. Komandan Pusat Polisi Militer sudah langsung mulai tadi malam melakukan penelusuran, tadi pagi sudah langsung koordinasi dengan Polres Bandara,” ujar Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Video Berkelahi Rebutan Pacar Viral, Dua Remaja Putri Diperiksa Polisi
Andika mengatakan, pihaknya akan memproses hukum terhadap anggota TNI yang terkait video tersebut.
Andika menyatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti kejadian itu. Namun, dia belum dapat memastikan soal keterlibatan anggota TNI dalam keributan tersebut.
Arteria Dituduh Kena Karma
Meski mengalami kejadian yang tidak mengenakan, netizen di media sosial justru menganggap peristiwa yang menimpa Arteria Dahlan adalah karma.
Hal tersebut muncul ketika netizen membongkar rekaman Arteria Dahlan yang membentak dan menunjuk-nunjuk serta menuduh Profesor Emi Salim sesat di acara Mata Najwa.
Dalam acara televisi Mata Najwa yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Arteria berdebat sengit dengan Profesor Emil Salim.
Baca Juga: Viral, Ibu Arteria Dahlan Dimaki oleh Anak Seorang Jenderal TNI di Bandara
Dalam acara berjudul ‘Ragu-ragu Perpu’ tersebut, politikus PDIP itu berbicara operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Publik seakan terhipnotis atas tindakan hukum, padahal menurut Arteria, banyak janji KPK yang tidak tercapai.
Emil yang mendengar pernyataan tersebut lantas menyinggung keberhasilan KPK yang menangkap ketua umum partai politik dan mengirimnya ke penjara.
Emil Salim juga mengatakan bahwa ada kewajiban dalam UU KPK untuk menyampaikan laporan, namun Arteria menepis hal tersebut.*