KLIKTREND.com – Ramai diperbincangkan warganet soal aktris Dian Sastro disebut bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Pernyataan tersebut diungkapkan menteri Yasonna kepada wartawan terkait unggahan Dian Sastro yang berisi kritik atas sejumlah pasal kontroversial di revisi KUHP.
“Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh. Apa yang disampaikan tak seperti itu tapi sudah komentar dan jadi ke mana-mana,” ungkap Menteri Yasona seperti dilansir Kumparan, Senin (23/9/2019).
Trending: 25 Poster dan Spanduk Lucu Saat Aksi Demo Mahasiswa
Bermula dari Unggahan Dian Sastro
Semuanya berawal dari tanggapan Dian Sastro atas revisi KUHP yang diunggahnya melalui akun instagramnya @therealdisastr, pada Jumat (20/9).
Melalui Instastory-nya, Dian Sastro mengunggah tulisan Tunggal P yang berisi kritik atas sejumlah pasal kontroversial di revisi KUHP. Salah satunya mengenai korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun jika hendak menggugurkan janin hasil pemerkosaan.
Berikut tangkapan layar dari unggahan aktris yang bernama lengkap Dian Paramita Sastrowardoyo, S.Fil., M.M. itu.
Trending: Ini RUU Bermasalah yang Jadi Alasan Aksi Demo Mahasiswa
Menteri Yasonna Sebut Dian Sastro Terlihat Bodoh
Ketika menteri Yasonna dikonfirmasi wartawan soal protes Dian Sastro tersebut, ia menyebut Dian tidak membaca Undang-undang sebelum memberikan komentar sehingga terlihat bodoh.
Menteri Yasonna membantah keras pernyataan Dian Sastro. Menurutnya, RKUHP justru melindungi korban perkosaan. Ia menjelaskan, dalam KUHP yang lama, bila korban perkosaan langsung menggugurkan akan bisa dipidana.
“Tapi, dengan adanya revisi KUHP, korban pemerkosaan diberi waktu 60 hari, lalu setelah dia berpikir misalnya dia mau menggugurkan, maka negara melindungi. Jadi justru tidak dipidana. Ini kan kesalahan pemahaman,” jelas menteri Yasonna.
Trending: Viral Video Penumpang Kereta Dukung Aksi Mahasiswa
Sementara itu, dalam draft RKHUP pasal 470 disebutkan setiap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun penjara.
Jika pengguguran kandungan itu dilakukan tanpa persetujuan si perempuan maka dapat dipidana paling lama 12 tahun.
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun,” terang pasal tersebut.
Pengecualian hukum berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi pada korban perkosaan atas alasan medis (pasal 472 ayat 3), tapi tidak bagi perempuan.
Disebut Bodoh, Ini Tanggapan Dian Sastro
Disebut “bodoh” oleh Menteri Yasonna, Dian Sastro pun angkat bicara. Melalui Instastory-nya, wanita kelahiran 16 Maret 1982 ini mengajak semua pihak untuk kembali membaca revisi KUHP tersebut.
“Daripada kita kecil hati dibilang enggak tahu apa-apa, lebih baik kita pelajari lagi yuk,” tulisnya sambil melampirkan sejumlah tangkapan layar berisi pasal-pasal RKUHP yang dimaksud, yaitu pasal 470-472 soal Pengguguran dan Pasal 480 soal Pemerkosaan.
“Menurut kamu gimana? Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara. Saya dan teman-teman membaca. Dan ya, kami akan membaca dan membaca lagi,” ungkap Dian.
“Dan lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar, daripada sudah merasa tahu semuanya,” sambungnya.
“Lalu kalo memang ada penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya. Sekian dan terima kasih” kata Dian Sastro.
Trending: Bikin Haru, Makna Anak Diong yang Dibawakan Betrand Peto
Melalui unggahan di Instagram Story miliknya, Dian menunjukkan beberapa pasal yang terkait dengan pengguguran kandungan, tindak pidana terhadap tubuh dan perkosaan.
Seperti pasal 470 yang menyebutkan;
- Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara. Saya dan teman-teman membaca dan ya, kami akan membaca dan membaca lagi,” ungkapnya.
Aktris berusia 37 tahun ini pun seolah tak masalah disebut bodoh selama dirinya masih mau belajar.
Di akhir postingannya, ia menuliskan pernyataan yang seolah menjawab label ‘bodoh’ yang disematkan menteri Yasonna.
“Anda bisa memanggil saya apa pun yang anda inginkan, tetapi kami tidak akan dibungkam,” tulisnya dalam bahasa Inggris.*