Kliktrend.com – Polri secara tegas mengatakan akan memecat Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga meniduri anak seorang tahanan kepolisian.
Iptu IDGN yang melancarkan aksi bejatnya terhadap korban dengan janji iming-iming pembebasan sang ayah sebelumnya menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Bejat, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Seorang Tahanan
Selain dinilai melakukan gratifikasi seksual atas sebuah kasus, Iptu IDGN juga dianggap telah melecehkan perempuan dan merendahkan martabat kepolisian.
Kapolsek Parigi Dipidanakan
Menyikapi seruan banyak pihak atas kasus tersebut, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tidak hanya mencopot dari jabatan Kapolsek, Iptu IDGN juga dipidanakan.
Adapun pelaporan proses pidana itu sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin. Apabila dalam proses pidana nanti terbukti bersalah, Iptu IDGN bakal dipecat dari Polri.
Baca Juga: Lagi! KPK Lakukan OTT di Riau, Bupati Kuansing Ditangkap
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH” kata Sambo di Komnas HAM.
Atas kejadian ini, Sambo mengatakan Polri telah melakukan evaluasi. Terutama terkait kegiatan operasional anggota kepolisian di lapangan.
Kapolri Angkat Bicara
Kasus ini juga turut mendapat perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kapolri mengeluarkan arahan.
Listyo meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit.
Baca Juga: Ria Ricis Menangis, Teuku Ryan Hendak Batalkan Pernikahan
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.
Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
“Kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang capek, yang selama ini berbuat baik karena menjaga organisasi, terus hancur gara-gara hal-hal yang seperti ini,” kata Listyo.
Pengakuan Korban
Kasus ini bermula dari korban S (20), yang melapor ke Provost Polres Parigi Moutong.
Menurut pengakuan S, Iptu IDGN merayu dirinya untuk tidur dengannya dengan iming-iming sang ayah bakal dibebaskan.
“Saya datang dengan Mamak, ia bilang ‘Dek kalau mau uang nanti tidur dengan saya'”.
“Beberapa minggu dia tawarkan lagi, dia rayu. Dia bilang ‘nanti dibantu papa (dibebaskan)’ kalau saya mau temani dia tidur,” ujar S di Kompas TV.
Baca Juga: Viral! Netizen Sebut Menpora Menteri Titipan dan Diminta Mundur
Selain Kapolri, peristiwa itu menjadi perhatian Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Orang nomer 1 di Polda Sulteng ini menyambangi korban dugaan kasus mesum tersebut, Selasa (19/10/2021) siang.
Tujuannya melihat kondisi korban yang tinggal di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
“Kehadiran saya ke sini menunjukan, bahwa keseriusan Polda Sulteng menangani masalah Kapolsek di Parigi ini,” ujar Jenderal Rudy Sufahriadi.
Hadir Bersama Wakil Bupati Parimo
Kapolda Rudy hadir bersama Wakil Bupati Parimo dan Ketua KPAI Sulteng. Untuk meyakinkan korban bahwa dia akan professional menangani anggota yang salah.
Rudy menjelaskan kronologis singkat kejadian apa yang dilakukan Kapolsek Parigi.
Baca Juga: Seorang Pendaki Dikabarkan Hilang di Gunung Andong
Serta mengatakan bahwa setelah menerima laporan tentang Kapolsek Parigi tanggal 15 Oktober 2021. Dirinya langsung memerintahkan Kapolsek Parigi itu dicopot.
“Sekali lagi maksud kedatangan saya kesini adalah wujud keseriusan kami Polda Sulteng tangani kasus ini dan tetap bekerja secara professional,” tegasnya.*