Kliktrend.com – Misteri seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tewas karena diracun di Klaten, Jawa Tengah akhirnya perlahan terungkap.
HDS yang masih berumur 30 tahun jadi korban setelah diracuni kakak iparnya sendiri S (43).
Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Hanna Kirana untuk Sang Kekasih Sebelum Meninggal
Menurut keterangan aparat kepolisian, S sengaja menaruh racun apotas dalam air mineral lalu dimasukkan ke kulkas di rumah korban karena masalah asmara.
Awal kasus
Kasus ini bermula saat korban HDS tiba-tiba mengeluhkan air mineral yang diminumnya terasa pahit pada Senin (1/11/2021).
Kemudian ibu tiga anak ini langsung sempoyongan dan tak sadarkan diri. Suami korban, Sigit Nugroho (35) kemudian memanggil dokter untuk memeriksa kondisi istrinya.
Sayangnya, saat itu HDS sudah dinyatakan meninggal dunia sebelum mendapat pertolongan medis.
Baca Juga: Sering Main TikTok, Seorang Istri Diikat Suami Pakai Rantai
Usai kejadian, Sigit kemudian penasaran dengan penyebab kematian istrinya. Ia kemudian pun mencoba membuka kulkas dan lantas mencoba menenggak air dalam botol itu.
Beruntung, air tersebut tidak sampai tertelan ke dalam tubuh Sigit.
“Saat minum air saya respons muntah, lidah saya rasannya pahit, mulut saya jadi keras,” ujar dia.
“Atas kejadian tersebut, kami melaporkan ke polisi agar diusut tuntas,” jelas dia.
Pelaku Diamankan
Jajaran dari Polres Klaten tak butuh waktu lama berhasil meringkus pelaku. Pelakunya adalah orang dekat dari korban, yakni kakak iparnya, S.
Pelaku menggunakan racun apotas dalam melancarkan aksinya. S membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.
S kemudian mencampurkan racun itu ke sejumlah tempat di dalam rumah korban. Mulai dari air mineral di dalam kulkas, susu anak korban, dan termasuk garam dapur.
Baca Juga: Polisi yang Menilang Truk dan Minta Sekarung Bawang Dicopot
Guruh menyebut, sasaran utama S mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban HDS. Mengetahui salah sasaran, kemudian S kabur ke Wonogiri.
“Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri,” ucap Guruh.
Dipicu Masalah Asmara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup,” ungkapnya.
S di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu juga membeberkan motif dari aksinya.
Baca Juga: Hanna Kirana, Artis Sinetron Suara Hati Istri Meninggal Dunia
S mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu dengan Sigit
“Dia (Sigit,red) sering memboncengkan istri saya.”
“Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal,” kata S.*