Kliktrend.com – Selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran kekarantinaan.
Sebelumnya, mereka berdua bersama manager dan seorang warga sipil lainnya diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Salah Sasaran, IRT Tewas Diracun Kakak Ipar Dipicu Masalah Asmara
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rachel Vennya cs akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang.
“Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri.
Ditetapkan Usai Gelar Perkara
Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.
“Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar (perkara) langsung. Digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat. Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka,” kata Yusri.
Satu di antara 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Rachel Vennya.
Tiga tersangka lainnya yaitu kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa (manajer), satu orang sipil.
Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Hanna Kirana untuk Sang Kekasih Sebelum Meninggal
“Iya Rachel, pacarnya dan manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya ditetapkan tersangka,” ujar Yusri.
Ia memastikan warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka bukan tenaga kesehatan.
“Bukan, dia ikut membantu (Rachel Vennya kabur dari karantina),” kata dia.
Alasan Rachel Vennya cs Tidak Ditahan
Namun, keempat tersangka itu tidak ditahan karena hanya terancam hukuman 1 tahun penjara.
“Nggak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Sering Main TikTok, Seorang Istri Diikat Suami Pakai Rantai
Yusri menjelaskan, penahanan terhadap tersangka bisa dilakukan jika terancam hukumam minimal 5 tahun penjara.
“Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan,” ujar dia.
Sudah Dua Kali Diperiksa
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diperiksa pada Kamis (21/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu.
Rachel Vennya telah menyampaikan permintaan maaf setelah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Rachel mengaku kesalahan yang dibuatnya telah meresahkan masyarakat.
“Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan sudah meresahkan masyarakat,” kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi yang Menilang Truk dan Minta Sekarung Bawang Dicopot
Rachel Vennya juga berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
“Kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar dia.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi Rachel sendiri ada 35 pertanyaan ya,” kata Indra di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Indra memastikan Rachel Vennya akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum.
“Klien kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara cepat. Kami juga bersyukur Alhamdulillah karena dari kepolisian juga sangat profesional dalam melakukan penyelidikan ini,” ujar dia.
Kabur dari Wisma Atlet
Sebelumnya, informasi terkait kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina diungkap salah satu warganet.
Warganet itu menyebut dirinya bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Baca Juga: Hanna Kirana, Artis Sinetron Suara Hati Istri Meninggal Dunia
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Kodam Jaya membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Rachel kabur dari kewajiban karantina dengan bantuan anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.*