Lari dari Tempat Karantina, Rachel Vennya Diperiksa Polisi Hari Ini

Foto: Kliktrend.com - Web/@jpnn

Kliktrend.com – Selebgram Rachel Vennya akhirnya akan menjalani pemeriksaan di kantor polisi setelah kasus dirinya kabur dari tempat karantina viral di media sosial.

Menurut informasi yang beredar, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan bakal memanggil Rachel untuk konfirmasi kasus ini pada Kamis 21/10/2021) hari ini.

Baca Juga: Viral! Dimas Jalan Kaki dari Aceh ke Cianjur Selama 115 Hari

Sebelum menjalankan pemeriksaan, Rachel Vennya sudah menjadi sorotan publik usai meninggalkan Wisma Atlet sepulangnya dari AS dan dibantu oknum TNI.

Surat Pemanggilan Sudah Dikirim


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rachel Venya.

Adapun isi surat tersebut soal rencana pemerikasaan untuk dimintai keterangannya pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Peneliti AS Berhasil Melakukan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

“Kamis depan (21/10/2021)kami panggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,” kata Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Sabtu (16/10/2021).

Yusri menyebut bahwa pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus dugaan kaburnya Rachel Venya yang diduga dibantu oleh oknum TNI.

“Masih penyelidikan kasusnya untuk saat ini,” ungkapnya.

Kekasih dan Manajer Rachel Vennya Akan Diperiksa

Lari dari Tempat Karantina, Rachel Vennya Diperiksa Polisi Hari Ini
Foto: Kliktrend.com – Web/@detik.com

Selain Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan juga manajernya Maulida Khairunnisa juga akan diperiksa polisi. Keduanya diduga turut terlibat dalam kasus ini.

“Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat undangan) kepada Rachel Vennya aja,” kata Yusri melansir kompas.com.

Adapun jenis tuntutan terhadap Rachel Vennya adalah Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit.

“Kapolda sudah mempertegas tentang adanya satu selebgram (Rachel Venya) yang melarikan diri pada saat karantina. Kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya, dalam hal ini satgas, kemudian kita tindaklanjuti,” kata Yusri.

Baca Juga: Hilang Dua Hari, Pendaki Gunung Andong Ditemukan dalam Jurang 30 Meter

Yusri menyebut dalam aturan Pemerintahan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, harus menjalani karantina selama lima hari.

“Tetapi yang bersangkutan (Rachel Venya) tidak melaksanakan, akan kita proses,” tegasnya.

Yusri Yunus memastikan bahwa aksi kaburnya Rachel Venya dari Wisma Atlet Pademangan mengandung unsur pidana dan melanggar UU Karantina.

“Kan ada UU Karantina ada uu Wabah Penyakit. kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong,” ujar Yusri Yunus.

Ancaman Pidana dan Denda untuk Rachel Vennya

Foto: Kliktrend.com – Instagram/@rachelvennya

Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.

Sebelumnya eredar kabar bahwa ibu dua anak itu hanya menjalani masa karantina selama tiga hari setelah itu pergi dari Wisma Atlet tanpa pemberitahuan.

Baca Juga: Tegas, Polri akan Pecat Kapolsek Parigi yang Setubuhi Anak Tahanan

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka.

Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.

Janji Jelaskan Kronologi Pada Polisi


Rachel Vennya memang sudah buka suara soal kehebohan kabar dirinya kabur dari kewajiban karantina usa pulang dari perjalanan ke Amerika Serikat.

Lewat video di kanal YouTube Boy William yang diunggah pada Senin (18/10/2021), Rachel membeberkan alasannya mengapa ia kabur dari karantina.

Baca Juga: Dianggap Menghina Pekerja Sosial, Deddy Corbuzier Disomasi

Namun, tentang bagaimana kronologi ia kabur karantina, Rachel Vennya enggan membeberkannya.

Rachel berjanji akan menceritakan kronologi kaburnya dari kewajiban karantina secara lengkap di hadapan penyidik Polda Metro Jaya.

“Aku nggak bisa sebutin kronologinya seperti apa, karena aku harus memberitahukan kronologi pertamanya itu di Polda ya, Kak” ujarnya.

Exit mobile version