Kliktrend.com – Pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya resmi dihukum hari ini.
Pria bejat yang telah menghebohkan tanah air karena aksi tidak terpujinya itu divonis pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pernah Tidur Seranjang dengan Dimas Beck, Nikita Mirzani Mengaku Nyaman
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim Yohannes Purnomo Surya menegaskan bahwa Herry Wirawan bersalah.
Vonis Hakim Lebih Ringan Terhadap Herry Wirawan
Dalam sidang tersebut, Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo.
Herry dianggap melanggar Pasal `81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jarang Tidur, Nagita Slavina Dikabarkan Kelelahan dan Jatuh Sakit
Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati karena mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Kemudian jaksa juga meminta majelis menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Herry Wirawan Tidak Menyangkal
Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap para santrinya. Namun, ia berdalih khilaf melakukan pelecehan seksual kepada para anak didiknya tersebut.
Herry pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Pria yang dikenal sebagai guru ngaji itu sudah memiliki satu istri dan tiga anak.
Baca Juga: Sedih, Buruh Dipecat Sepihak Setelah 4 Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka pada Rabu (12/1) silam.*