Kliktrend.com – Seorang buruh bernama Giri Pamungkas (27) membuat pengakuan mengejutkan hingga menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Giri mengaku di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja usai mengalami kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan empat jari tangannya putus.
Baca Juga: Lagi, Doddy Sudrajat Menangis Manja Ingat Gala Sky
Pengakuannya tersebut kemudian dibantu oleh beberapa akun media sosial, salah satunya oleh akun Instagram @infojawabarat pada Minggu (13/2/2022).
Kecelakaan Kerja Tahun 2020
Dalam keterangan yang ditulis akun @infojawabarat seibutkan bahwa Giri merupakan seorang warga Karawang, Jawa Barat.
Ia mengalami musibah (kecelakaan kerja) saat bekerja di PT HRI sebagai operator.
Baca Juga: Razia Kondom Jelang Valentine, Satpol PP Makassar Dihujat Netizen
Pada 18 Agustus 2020, Giri mengalami kecelakaan kerja hingga 4 jari tangan kanannya hilang dan tersisa hanya ibu jari.
Akibat kecelakaan tersebut, Giri kini mengalami cacat seumur hidup dan sulit untuk berkerja usai di-PHK oleh PT HRI. Padahal ia merupakan tulang punggung keluarganya.
Dipecat dengan Janji Diperkejakan Kembali
Giri mengaku mau menandatangani suarat pemutusan hubungan kerja karena saat itu PT HRI memberikan iming-iming bakal mempekerjakannya kembali di perusahaan itu.
Namun, dua tahun berlalu, janji itu tidak kunjung jadi kenyataan. Sementara dia sudah tidak dapat bekerja dengan normal, lantaran kehilangan empat jari kanan.
Baca Juga: Kena Batu di Sirkuit Mandalika, Lengan Kiri Francesco Bagnaia Memar
Mantan buruh PT HRI itu juga mengaku tak dapat beraktivitas normal usai insiden kehilangan empat jari tangan kanannya itu.
“Dimanakah rasa kemanusiaan PT HRI?” tulis Giri.
“Mohon sampaikan kabar ini ke semua pihak bahwa penindasan itu benar terjadi di lumbung yang katanya penuh industri ini, di mana kah rasa kemanusiaan PT HRI?” lanjut Giri.
Tanggapan Dinakertrans Jawa Barat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengaku belum menerima pengaduan resmi kasus kecelakaan kerja yang menimpa Giri Pamungkas, seorang buruh asal Karawang.
Kendati begitu, Rachmat sudah mendengar kabar kasus Giri Pamungkas dan mengaku sudah menginstruksikan tim pengawas untuk mendalami kasus tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan maupun pengaduan, tapi tadi pagi saya sudah mengintruksikan pengawas untuk mencari informasi lengkapnya dan apabila sudah lengkap untuk diproses,” katanya pada Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Gus Miftah Bantah Telah Mualafkan Natasha Wilona
Terkait kecelakaan kerja, kata Rachmat sebagaimana dilansir dari SUARA, perusahaan memang wajib melaporkan bila itu terjadi.
Perusahaan juga punya kewajiban menjamin pekerjanya yang menjadi korban untuk mendapatkan penanganan dari rumah sakit.
“Masing-masing pihak harus membuat laporan. Dan secara rutin pengawas melakukan pemeriksaan atau menerima laporan,” katanya.*