Breaking News, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J

Kliktrend.com – Bharada E atau Richard Eliezer akhirnya mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1).

Eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut disidangkan setelah tuntutan terdakwa lain yaitu Putri Chandrawati selesai dibacakan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara meski dirinya sudah menjadi justice collaborator.

Trending: Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Melansir sejumlah siaran langsung persidangan, saat JPU membacakan tuntutan, Richard Eliezer didampingi tim pengara dan sidang dipimping oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU membacakan tuntutan.

Trending: Liburan ke Labuan Bajo, Jennifer Coppen Tampil Hot Abis

Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bharada E hanya bisa menangis pasrah sementara para pendukungnya melakukan protes hingga membuat mereka diusir dari ruang sidang.

Hukuman Bagi Tersangka Lain

Foto: kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sebelum pembacaan tuntutan Bharada E, beberapa jam sebelumnya Jaksa sudah membacakan tuntutan hukuman bagi Putri Candrawati yang dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, sama dengan tuntutan hukuman penjara Kuat Maruf.

Sementara sehari sebelumnya, tepatnya pada tanggal 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum memutuskan memberikan tuntutan kepada Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Trending: Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dinilai Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf hanya dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.*

Artikel SebelumnyaBiografi Penemu Dunia: Boris Babayan
Artikel BerikutnyaTemukan Pasangan Ideal Tanpa Anak: Panduan Kriteria Penting