Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Kliktrend.com – Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, Putri Candrawathi akhirnya sampai di titik mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umu dalam sidang pada Rabu (18/1).

Putri Candrawathi disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Trending: Liburan ke Labuan Bajo, Jennifer Coppen Tampil Hot Abis

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa secara tegas menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Putri Chandrawathi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Putri. Hal memberatkan yakni tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Trending: Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Foto: kliktrend.com – Web/@detik

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Trending: Tampil Pakai Crop Top, Wendy Walters Dijuluki Janda Kembang Paling Hot

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’rufdan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.*

Artikel SebelumnyaHak Paten Atas Temuan Marcel Audiffren
Artikel BerikutnyaRahasia Pasangan Mesra yang Suka Candlelight Dinner