Anggota TNI Dicopot dari Jabatannya Gara-gara Postingan Istri di Medsos

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral."

KLIKTREND.com – Tiga orang anggota TNI dicopot dari jabatannya gara-gara postingan istri mereka di media sosial (medsos). Postingan istri mereka diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Buntut dari postingan istri mereka, ketiga anggota TNI tersebut mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan, serta harus menjalani masa penahanan.

Anggota TNI pertama dari Angkatan Darat, yakni Kolonel HS, seorang Komandan Kodim Kendari, Sulawesi Tenggara.

Anggota TNI kedua dari Angkatan Darat, yakni Sersan Z, yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda, Bandung.

Sedangkan anggota TNI ketiga dari Angkatan udara, yakni Peltu YNS, yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono, Surabaya.

Trending11 Potret Chetryn Peto, Saudari Betrand Peto yang Bersuara Merdu

Diumumkan Langsung Oleh KSAD

Pengumuman terkait adanya dua anggota TNI Angkatan Darat yang mendapatkan sanksi gara-gara postingan istri mereka tersebut disampaikan langsung oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Hal tersebut disampaikannya usai menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

“Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” jelas Andika.

“Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.

Lantaran kedua nya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

“Maka akan kami dorong prosesnya ke pengadilan umum, karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum,” ucap dia.

KSAD Jenderal Andika Perkasa – Antaranews

TrendingTopan Super Hagibis Landa Jepang, Dunia Lambungkan #PrayForJapan

Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa pihaknya telah menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ungkapnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” tegasnya.

Posisi Prajurit TNI AU dan Keluarganya

Sanksi yang sama diterima oleh anggota TNI Angkata Udara, yakni Peltu YNS yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono, Surabaya.

YNS dicopot lantaran istrinya berinisial FS mengunggah postingan komentar bernuansa fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.

“Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau,” kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto seperti dilansir Detik.

Anggota TNI dipecat gara-gara postingan istri
Postingan akun resmi TNI AU – Facebook

Trending10 Gaya Sarwendah Berdaster, Tampil Cantik Meski Sederhana

Adanya sanksi yang diberikan kepada Peltu YNS juga diunggah pada laman Facebook resmi TNI Angkatan Udara. Berikut kutipannya:

Istri Unggah Fitnah di Medsos, Anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya Dicopot

Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook). Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi.

Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena “melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Artikel SebelumnyaTopan Super Hagibis Landa Jepang, Dunia Lambungkan #PrayForJapan
Artikel BerikutnyaSering Ditinggal Menikah, Ini Peringatan Mbak You Untuk Luna Maya