Kliktrend.com – 7 anak jadi tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang menimpa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Malang, Jawa Timur.
Kasus yang menjadi perbincangan khalayak ramai tersebut diyakini telah memasuki babak baru setelah Kapolres Malang Kota turun tangan.
Baca Juga: Ormas di Karawang Terlibat Bentrok, Suasana Mencekam
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo disebutkan bahwa dari 10 orang yang diamankan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Gelar Perkara Dipimpin Kapolres Malang Kota
Dalam penjelasannya, Tinton menyebutkan bahwa gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (23/11/2021) dipimpin langsung oleh Kapolres Malang Kota.
“Dari 10 yang sudah kita amankan, tujuh orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).
Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri siri. Sang suami merupakan pelaku pemerkosaan.
Baca Juga: Arteria Dahlan Diperiksa Polisi Usai Cekcok dengan Anak Seorang Jenderal TNI
Sementara istrinya berperan menyuruh penganiayaan terhadap korban. Sisanya adalah pelaku yang memukul dan menendang korban serta yang memvideokan kejadian penganiayaan itu.
“Kami sudah menggelar peranan per peranan. Jadi, ada bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo. Di situ sudah kami tetapkan dan kami jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan-peranan tersebut,” ujar Tinton.
Kondisi Korban Membaik
Kondisi siswi sekolah dasar (SD) di Kota Malang, Jawa Timur, HN (13), yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan mulai membaik.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Kabar Baik, Valencya Akhirnya Bebas Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara
“Alhamdulillah untuk kondisi korban sudah mulai membaik karena tim trauma healing dari Polresta Malang Kota juga mendampingi, sehingga psikologis korban sudah mulai terbuka, sudah mulai merasa nyaman,” kata Tinton.
Saat ini korban masih dalam masa pemulihan karena masih belum pulih total.
“Ini masih tahap pemulihan karena belum 100 persen, tetapi kita terus akan berupaya mengembalikan psikis korban,” katanya.
Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan
Diketahui, siswi SD berusia 13 tahun di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan pada Kamis (18/11/2021).
Korban dianiaya setelah diperkosa oleh pria yang telah menikah siri. Korban diduga dianiaya atas suruhan dari istri siri pelaku.
Baca Juga: Bikin Malu, Empat Sindikat Pencopet Diamankan di Sirkuit Mandalika
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus itu. Semua palaku masih berstatus anak-anak. Termasuk pelaku yang terikat hubungan pernikahan siri.
Video penganiayaan yang terbilang sadis juga sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman dari publik.*