Kliktrend.com – Media sosial tengah dihebohkan dengan pernikahan Ayu Kartika Dewi, staf khusus Presiden Joko Widodo, dengan Gerald Sebastian.
Ayu dan Gerald yang menikah pada Jumat (18/3) menggelar akad nikah dan pemberkatan sekaligus.
Trending: Kiwil Sebut Dirinya Ganteng, Netizen: Makhluk Purba Belum Punah
Akad nikah diadakan di Hotel Borobudur Jakarta secara Islam, mengikuti keyakinan Ayu.
Selanjutnya, mereka menjalani prosesi pemberkatan pernikahan di Gereja Katedral Jakarta, sesuai dengan ajaran Katolik yang dianut Gerald.
Tanggapan Uskup Agung Jakarta
Prosesi pernikahan dengan dua agama berbeda itu ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube milik Ayu Kartika Dewi.
Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius Suharyo mengakui bahwa dirinya benar memimpin pemberkatan nikah Ayu dan Gerlad.
Trending: Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
Menurutnya, pernikahan itu adalah hak asasi manusia. Gereja pun memberikan dispensasi untuk pernikahan Ayu dan Gerald tersebut.
“Benar. Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi, jadi gereja, dalam hal ini ordinaris wilayah, memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius Suharyo dikutip dari detikcom.
Tanggapan MUI
Pernikahan itu pun rupanya mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turut buka suara.
Menurut Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, pernikahan yang sah harus sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Ketentuan tersebut berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Trending: Suami Olla Ramlan Terseret Kasus Begal Payudara Terhadap Selebgram Citra Andy
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing.
Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” kata Amirsyah.
Stafsus Jokowi Tidak Mau Terima Uang
Menurut Undang-undang itu jelas bahwa pernikahan di Indonesia, pasangan pengantin harus seagama tidak boleh berbeda agama.
“Di UU tahun 74 itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” tambah dia.
Trending: Pembalap MotoGP Mandalika Freestyle Pakai Beat, Netizen: Awas Kena Tilang!
Namun, Amirsyah enggan berspekulasi tentang konsekuensi yuridis terhadap pernikahan beda agama Ayu dan Gerald. Ia menyerahkan ketentuan tersebut pada pihak Dukcapil dan Kementerian Agama.
Lewat unggahan Instagram Stories miliknya, Ayu Kartika Dewi menegaskan tidak menerima karangan bunga dan uang dari tamu yang diundang.
Ia justru mengarahkan para tamu untuk menyumbang dana untuk aktivitas sosial.*