Viral Remaja Bikin Video Syur di Kos, Sekali Rekam Dapat Rp 8 Juta

Video tanpa busana itu sampai viral di media sosial dan kini pelaku diamankan polisi.

Foto Ilustrasi/Kompas

Kliktrend.com – Warganet kembali dihebohkan oleh seorang remaja yang membuat sebuah video syur di kos tanpa mengenakan busana.

Dilansir dari TribunNews Selasa (24/11/2020), seorang remaja yang diketahui berinisial DM tersebut nekad membuat video asusila  hingga menghebohkan warga Merangin.

Aksi nekad remaja berusia 18 tahun tersebut mengundang beragam komentar para pengguna media sosial.

Baca jugaViral Video Para Santri Lanjutkan Salat Jumat Meski Hujan Turun

Video Syur di Kos Hingga Dapat Rp 8 Juta

Kasus tersebarnya video syur akhir-akhir ini mengundang berbagai macam reaksi dari publik.

Sejak munculnya video syur seorang wanita yang diduga mirip artis Gisella Anastasia beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang merasa resah.

Keresahan masyarakat itu lantaran video asusila yang beredar dapat berpengaruh terhadap anak-anak.

Terkait video syur tersebut, Gisella Anastasia pun akhirnya dipanggil pihak kepolisian untuk menjadi saksi soal beredarnya video tersebut.

Hingga kini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Namun belum juga selesai kasus tersebut, kini muncul lagi persoalan yang sama terkait video syur seorang remaja.

Mirisnya video tersebut dilakukan oleh seorang remaja di kos tanpa mengenakan busana.

Video Syur Remaja
Foto/TribunNews

Baca jugaAhli Forensik Kesulitan Analisa Wajah Pemeran Video Syur Mirip Gisel, Polisi Ungkap Alasannya

Video tanpa busana itu sampai viral di media sosial dan kini pelaku diamankan polisi.

“Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor,” kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020), dikutip dari TribunNews.

Ia mengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.

Yang mengejutkan, dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Pemberkasan terus dikumpulkan, akan diteruskan ke tahap II. Pihaknya pun sedang berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.*

Exit mobile version