Kliktrend.com – Mia Amiati dikabarkan sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhhanuddin.
Ia dilaporkan secara langsung oleh Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus dengan alasan melanggar beberapa aturan soal ASN.
Baca Juga: Perempuan di NTT yang Ancam Tikam Seorang Pria Diperiksa Polisi
Saat ini, Mia Amiati sendiri menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Konfirmasi Laporan Terhadap Mia Amiati
Melansir Kumparan, David Sitorus membenarkan kabar soal pelaporan atas Mia Amiati tersebut pada Sabtu (20/11/2021) siang.
“Iya, atas nama itu, Mia Iskandar Amiati,” kata David kepada wartawan, Sabtu (20/11).
Baca Juga: Video Wanita Salat Depan Gereja Viral, Ini Penjelasan Polisi
“Kita minta KASN menyelidiki, karena kita kan enggak punya kewenangan, kita enggak ada data, kita enggak bisa masuk ke sana, itu kan yang punya kewenangan yang masuk ke situ kan lembaga-lembaga itu,” sambung dia.
David mengatakan, kabar bahwa Mia merupakan istri kedua Jaksa Agung didapatkan dari berita di media.
ASN Tidak Boleh Jadi Istri Kedua
Di sisi lain, diketahui selama ini istri dari Jaksa Agung adalah Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.
“Yang diberitakan kan gini, bahwa dia menjadi istri dari Jaksa Agung Burhanuddin. Sementara kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu kan bukan atas nama Mia Amiati,” kata dia.
Baca Juga: Banyak Cobaan: Setelah Ditipu Rp17 M, Suami Nirina Zubir Juga Masuk RS
“Nah sementara ASN itu enggak boleh menjadi istri kedua, kalau untuk perempuan. Itu kan di peraturannya begitu,” sambung dia.
Diketahui, jabatan Jaksa Agung sendiri bukanlah merupakan ASN. Sehingga, kata David, yang dilaporkan dan ia minta untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.
Aturan Soal Larangan ASN Jadi Istri Kedua
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
Baca Juga: Cupi Cupita dapat Mahar Rp119 Juta dan Rumah Rp2,5 M dari Suami Tajir
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.
David menyebut saat ini pelaporannya tengah diproses oleh KASN. Sementara itu, Kepala KASN Agus Pramusinto menyebut laporan tersebut sudah masuk pada awal November lalu.
“Ya, sedang ditelaah,” kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Kejagung dan juga Mia Amiati.*