Viral Story – Video aksi kejar-kejaran di jalan raya antara pelaku begal dan polisi di kawasan Jakarta Timur viral di media sosial. Video yang merupakan tayangan program NET TV 86 tersebut bahkan menduduki trending topic pertama di YouTube pada Rabu (22/4/2020) malam.
Tidak hanya dibahas dalam rangkaian liputan media dalam negeri, aksi kejar-kejaran tersebut juga diunggah kembali dan dikomentari oleh sejumlah YouTuber mancanegara.
Simak tayangan video aslinya berjudul “Tembak Pelaku Curas, Anggota Genk Motor ini Tetap Ngebut & Berdiri di Atas Motor” berikut ini.
Trending: Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Larangan Mudik, Apa Sanksinya?
Kronologi Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Begal
Aksi kejar-kejaran ini terjadi di di ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur. Terlihat, anggota polisi dari Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur mengejar pelaku begal bersenjata tajam pada minggu (19/4/2020) dini hari.
Dalam pengejaran itu, polisi telah memperingatkan keduanya untuk berhenti. Namun, pelaku berupaya kabur dari kejaran petugas. Pelaku justru melawan dengan menggunakan senjata tajam.
Trending: Ramai Aksi Kejahatan Narapidana yang Dibebaskan Kemenkumham
Keduanya terpaksa ditembak petugas karena berupaya melawan polisi saat akan ditangkap.
Berdasarkan keterangan saksi, kedua pelaku beraksi secara beramai-ramai dengan menggunakan belasan sepeda motor.
Mereka merampas telepon seluler milik korban dan mengancam dengan senjat tajam berukuran besar bila korban melawan.
Trending: Unggah Foto Ani Yudhoyono, AHY: I Miss You Memo
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo menegaskan, polisi tak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku kejahatan yang masih nekat melakukan aksi kriminal, terutama pada masa pandemi covid-19.
Gangguan keamanan dan apalagi aksi kriminal tentu sangat disayangkan saat pandemi virus corona melanda negeri ini.
Seharusnya, sesama anak bangsa bersatu dan saling membantu agar wabah corona mereda, bukan menambah aksi kejahatan yang menggangu ketertiban masyarakat.*