Kliktrend.com – Daus Mini ditangkap tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok setelah kedapatan memakai rotator dan sirene.
Ia ditangkap saat sedang mengenadari mobil Toyota Fortuner bersama sopir pribadinya pada Kamis (10/3/2022) pukul 02.15 WIB.
Trending: Doni Salmanan Ngaku Tak Punya Wanita Simpanan, Hotman Paris: Kamu Tidak Normal!
Menurut keterangan aparat kepolisian setempat, Daus Mini dicegat di kawasan Akses UI Depok saat sedang ngebut.
Kronologi Penangkapan Daus Mini
Awalnya, tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok tengah melakukan patroli rutin malam di daerah Margonda Raya.
Tiba-tiba, mobil milik Daus Mini melaju kencang dengan menyalip polisi dan meminta prioritas di jalan dengan menyalakan sirene.
Trending: Wanda Hamidah Singgung Pemiliki Brand yang Hobi Curi Uang Elite di Indonesia
Anggota tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Lungit Jati menjelaskan bahwa mobil tersebut langsung dicegat setelah menggunakan lampu strobo dan membunyikan sirene.
“Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo (rotator) dan sekali membunyikan sirene,” kata Lungit.
Daus Mini Tunggak Pajak dan Pakai Plat Bodong
Petugas patroli awalnya mengira bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pejabat. Namun, pelat yang tertera dalam mobil tersebut nyatanya berwarna hitam.
“Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam. Lalu kami lakukan pengejaran dan berhentikan di bawah flyover UI (Universitas Indonesia),” lanjut Briptu Lungit Jati.
Trending: Minta Polisi Tangkap Juragan Skincare, Nikita Mirzani Dihujat Warganet
Diperiksa lebih jauh, polisi menemukan bahwa pelat yang tertera dalam mobil milik Daus Mini tersebut juga bodong.
Menurut sang pengemudi, pelat bodong tersebut digunakan karena pelat asli mobil pajaknya mati selama 2 tahun.
Saat pengamanan, Daus Mini berada dalam mobil hingga akhirnya ia dan sang sopir dibawa ke Pos Lantas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hukuman Terhadap Daus Mini
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra menyebut pengemudi mobil Daus Mini akan dikenakan tilang.
Aktor 34 tahun itu pun terancam ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasti ditilang, kemudian rotator dicopot, dilepas. Rotatornya harus dicopot,” kata Jhoni, Kamis (10/3).