Tersangka Perusakan Sesajen di Semeru Minta Penangguhan Penahanan

Kliktrend.com – Tersangka penendangan dan pembuangan sesajen di wilayah Gunung Semeru berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jatim.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Hadfana Firdaus, Mohammad Habib Al Qutbhi pada Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Khawatir Beban Bertambah, Thariq Halilintar Minta Hujatan ke Fuji Dihentikan

Ia menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan hal tersebut jika benar ditahan dan berjanji siap untuk tidak menghilangkan barang bukti.

“Dan jaminannya, dia sebenarnya ini dari keluarga yang baik-baik, bukan orang jahat. Dan orangtuanya siap menjaminkan agar dia tidak ditahan,” tambah dia.

Hadfana Firdaus Ditetapkan Sebagai Tersangka


Hadfana ditangkap tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng dan Polda DIY sekitar sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (13/1/2022) di Jalan Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, tak jauh dari Polsek Banguntapan.

Pria 34 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tinggal di Yogyakarta itu kemudian dibawa ke Polda Jatim dan sampai sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Komedian Fico Fachriza Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hadfana ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yoga Minta Kasus Dihentikan

Foto: Kliktrend.com – Web/@tugujogja

Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogya, Prof Al Makin meminta kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan.

Diketahui bahwa pelaku adalah Hadfana Firdaus ini diketahui pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Bahasa Arab. Namun yang bersangkutan telah drop out (DO) pada tahun 2014.

Baca Juga: Baru Cerai, Kalina Oktarani Sudah Pamer Foto Bareng Brondong

“Bagi saya. Saya kira kalau diproses secara hukum kita tidak memberi contoh yang baik, banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang lebih berat,” kata Al Makin.

“Saya sekali lagi menyeru kepada pemerintah kepada kepolisian kepada pengadilan jika bisa dimaafkan dan tolong dihentikan semua proses,” katanya.

Penendang Sesajen Semeru Dimaafkan

Tersangka Pengrusak Sesajen di Semeru Minta Penangguhan Penahanan
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunjabar

Al Makin juga mengatakan bahwa pihaknya menyatakan kecewa dengan perbuatan yang dilakukan Hadfana. Namun, seyogyanya pelaku sebaiknya dimaafkan.

“Saya Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada Bangsa Indonesia kepada seluruh warga Indonesia pemerintah terutama Kabupaten Lumajang di Semeru. Tolong semuanya memaafkan saudara Hadfana Firdaus ini yang harus pertama kali kita pegang,” kata Al Makin.

Al Makin menjelaskan bahwa jika Bangsa Indonesia memegang teguh Bhineka Tunggal Ika maka harus hidup selaras dan harmonis.

Baca Juga: Fuji Dituding Menelantarkan Gala Sky Saat ke Labuan Bajo untuk Urusan Pekerjaan

“Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam agama 6 agama di Indonesia dan berbagai aliran kepercayaan kurang lebih 1.300 di Indonesia kita harus hidup selaras dan harmonis,” katanya.

“Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara yang kebetulan mungkin khilaf mungkin keliru,” katanya.

Jika harus memberikan contoh, maka menurut Al Makin kita harus memberi contoh dengan berlapang dada.*

Artikel SebelumnyaKhawatir Beban Bertambah, Thariq Halilintar Minta Hujatan ke Fuji Dihentikan
Artikel BerikutnyaCabuli 5 Santriwati, Anak Seorang Kiai di Jombang Masuk dalam DPO