KLIKTREND.com – Terjadinya insiden polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok antara Brigadir Rangga Tianto dan Bripka Rahmat Effendy hingga kini masih ditelusuri.
Diketahui dalam insiden tersebut, Rangga menembak Rahmat hingga tewas. Penembakan tersebut menggunakan senjata pistol HS9.
Terkait insiden penembakan antara Rangga dan Rahmat berikut ini fakta-faktanya.
Trending: Tanggapan Pihak Kampus Soal Lulusan UI yang Tak Terima Gaji 8 Juta
Fakta Insiden Insiden Polisi Tembak Polisi
Sosok Rahmat
Atasan Rahmat, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus, menilai almarhum dalam kasus polisi tembak polisi sebagai sosok yang baik dan berdisiplin. Bahkan, selama berdinas di Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 2008, Rahmat tak memiliki catatan buruk.
Rangga Menembak Rahmat hingga 7 Kali
Rangga diketahui menembak Rahmat menggunakan pistol sebanyak 7 kali. Tembakan tersebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga menyebabkan Rahmat meninggal dunia.
Penyebab Insiden Penembakan
Penyebab penembakan ini berawal dari penangkapan pelaku tawuran yang dilakukan oleh Rahmat. Kemudian, Rangga bersama orang tua pelaku tawuran datang ke Polsek Cimanggis, Depok, dan meminta agar pelaku dibina saja.
Namun Rahmat menjelaskan kasus tawuran tersebut sedang diproses dengan nada tinggi. Mendengar itu, Rangga terlihat emosional dan menuju ruang sebelah untuk mengambil senjata buat menembak Rahmat.
Rangga Terancam Dipecat
Akibat kasus polisi tembak polisi di Depok ini, Rangga terancam dipecat dari Korps Polisi. Menurut Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain, Rangga saat ini tengah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni UU Pasal 338 KUHP, sehingga memungkinkan untuk dipecat.
“Nah, kalau etika profesi dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit memastikan Brigadir Rangga Tianto, oknum yang menembak mati Bripka Rahmat Effendy, akan dipecat. Listyo menegaskan peristiwa serupa tak boleh terulang.
“Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi. Oleh karena itu, saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut. Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas Listyo, Jumat (26/7/2019).*