Kliktrend.com – Atlet catur, Giovanni Chrestella (25) akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (27/10/2021).
Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menilai, perempuan 25 tahun itu terbukti bersalah.
Baca Juga: Viral, Pria Muda di Bali Dikeroyok Saat Beli Mobil
Setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Felix Julius, yang merupakan kekasih terdakwa sendiri.
Vonis Hakim Lebih Ringan Sebulan dari JPU
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan sebulan dibandingkan vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giovanni Chrestella tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan” kata Hakim.
“Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut,” lanjut hakim.
Baca Juga: Haters Doakan Amanda Manopo Agar Kakinya Patah
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan karena perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” urai hakim.
Kronologi Kejadian
Dalam dakwaan jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.
Kemudian handphone milik terdakwa, yang dipegang korban tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepadanya.
Baca Juga: Undang Farhat Abbas, Netizen Kecewa dengan Deddy Corbuzier
Tiba-tiba terdakwa langsung menendang selakangan pacarnya itu hingga terjatuh.
Setelah saksi korban terjatuh, terdakwa langsung menendang wajah saksi korban sehingga mengakibatkan gigi saksi korban rompal dan matanya memar dan memerah.
Korban Mengalami Luka Serius
Merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021, ditemukan luka perdarahan pada selaput mata kiri dan memar pada kelopak mata kiri serta kanan.
Ditemukan beber lecet wajah dan area perut yang sudah menghitam.
Ditemukan memar dan bengkak pada kantong buah zakar serta memar dan bengkak pada area tukang kemaluan kanan korban.
Baca Juga: Kaki Membengkak, Amanda Manopo Kesulitan Berjalan
Atas beberapa bukti tersebut, terdakwa Giovanni menurut jaksa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.
Adapun selama menjalani pemeriksaan dan persidangan, Giovanni ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Menurut vonis hakim, masa tahanan delapan bulannya akan dikurangi dengan waktu penahanannya selama ini.*