KLIKTREND.com – Syarat menikah yang akan mulai berlaku di tahun 2020, modal cinta saja tidak cukup bagi pasangan yang ingin membangun rumah tangga.
Bagi pasangan yang ingin menikah ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni adanya sertifikasi perkawinan.
Pasalnya program sertifikasi perkawinan bakal dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Trending: Sandra Dewi Soal Menikah Usia 33 Tahun
Syarat Menikah
Dilansir dari TribunNews.com, syarat menikah yang wajib dipenuhi yakni mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.
“Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah.
Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.
Termasuk penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.
“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” ujar Muhadjir Effendy.
Trending: Intip Potret Wanita Cantik 21 Tahun yang Menikah dengan Pria 14 Tahun
Sertifikasi Perkawinan
Wajib mengikuti kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapatkan sertifikat selama tiga bulan.
Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.
Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.
Trending: Intip Potret Cantik Adik Yuni Shara dan Krisdayanti yang Akan Menikah
Sertifikasi berupa Olah Pengetahuan
Menurut Muhadjir Effendy, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.
Utamanya tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.
“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” kata Muhadjir Effendy.
Tak hanya sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana membuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Trending: Sering Ditinggal Menikah, Ini Peringatan Mbak You Untuk Luna Maya
Ada Website Bimbingan Online
Ghafur Darmaputra juga menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.
“Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua,” kata Ghafur Darmaputra, Jumat (8/11/2019).
Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana,” kata dia.
Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.
“Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu,” kata dia.*