Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Foto: Kliktrend.com - Web/@surya

Kliktrend.com – Asisten rumah tangga (ART) yang disiksa oleh majikannya dengan menyetrika dan disuruh makan kotoran kucing akhirnya mendapat keadilan.

Pelaku yang bernama Firdaus Fairus divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh hakim pada Kamis (16/12/2021).

Firdaus Fairus diketahui berprofesi sebagai seorang pengacara di Kota Surabaya dan dinyatakan bersalah karena melakukan KDRT.

Hukuman yang Diterima Firdaus Fairus


Dalam bacaan vonisnya, hakim Martin Ginting menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” sambung Martin.

Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa denda Rp 25 juta.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Dituntut Mantan Istri untuk Akui Anaknya

Sebagai gantinya, jika tak mampu membayar maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan denda yang dibebankan yakni Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara.

Firdaus Fairus Menangis

Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@jatimnow

Usai mendengar putusan itu, jaksa Siska Christina mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.

Setelah mendengar vonis melalui sidang telekonferensi, terdakwa menangis histeris sambil tak henti-henti mengatakan dirinya tak bersalah.

Baca Juga: Sambil Menangis, Asmirandah Ceritakan Alasannya Masuk Agama Kristen

“Saya tidak bersalah, saya tidak bersalah,” teriak terdakwa sambil terus menangis.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan majikan di Surabaya, Firdaus Fairus (53) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Awal Kasus Penganiayaan ART

Foto: Kliktrend.com – Web/@suarasurabaya

Tersangka diketahui kerap memukul, menyetrika hingga menyuruh asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (47) memakan kotoran kucing karena merasa kesal.

Kasus kekerasan itu kemudian terungkap setelah ada laporan dari UPT Liponsos Surabaya.

Baca Juga: Tetap Waspada, Kemenkes Temukan 5 Kasus Probable Omicron di Indonesia

Sebab, setelah disiksa, tersangka menitipkan EAS di Liponsos karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Namun Liponsos kemudian curiga, sebab pada korban banyak ditemukan bekas luka sehingga diduga sebagai korban kekerasan atau penganiayaan. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Exit mobile version