Kliktrend.com – Artis Vanessa Adzania atau yang dikenal dengan panggilan Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas murni.
Istri dari Bibi Ardiyansah itu akhirnya tidak lagi menyandang status narapidana setelah resmi dinyatakan bebas murni pada Senin (18/1/2021) hari ini.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti melalui keterangannya terkait bebasnya Vanessa Angel.
Baca juga: Hadir di Pernikahan Sang Kakak, Adik Indah Permatasari Ungkap Hal Ini
Ditjenpas Penjelasan Tentang Status Vanessa Angel
Dilansir dari TribunNews, pembebasan murni terhadap Vanessa dinyatakan setelah dirinya rampung menjalani program asimilasi dan vonis 3 bulan penjara.
“Hari ini Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program assimilasi dan pidana 3 bulan,” kata Rika Apriyanti melalui keterangannya, Senin (18/1/2021), dikutip dari TribunNews.
Vanessa diketahui divonis 3 bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Atas selesainya program asimilasi tersebut, maka Ditjenpas menyatakan tahanan rumah terhadap Vanessa dicabut.
“Vanessa Angel perhari ini kembali ke masyarakat, sebagai warga negara yang bukan lagi sebagai narapidana atau warga binaan dan klien bapas,” sebut Rika.
Diwartakan sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).
Vanessa mendapat asimilasi COVID-19 sehingga dapat menjalani masa tahanan di rumah.
Asimilasi Vanessa Angel tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi tanggal 18 Desember 2020,” kata Rika melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Tanggapan Nikita Mirzani soal Hana Hanifah Beli Mobil Baru Seharga Rp 2 Miliar
Rika menjelaskan dalam Peraturan MenkumHam Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, poin 5 huruf a nomor 2 berbunyi:
“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan,” katanya.
Dengan aturan tersebut, Vanessa disebut telah memenuhi syarat untuk mendapat hak asimilasi.
“Bahwa dengan alasan tersebut yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020,” ujar Rika.*