Soal Gugatan ke MK, Prabowo-Sandi Klaim Menang Pilpres 52 Persen

Prabowo-Sandiaga memperbaiki permohonan gugatan hasil pilpres 2019 dengan mengklaim menang 52 persen.

Soal Gugatan ke MK, Prabowo-Sandi Klaim Menang Pilpres 52 Persen
Lukisan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno - Instagram @prabowo

KLIKTREND.com – Pemilu 2019 masih menyisahkan persoalan, di mana pasangan nomor urut 02, Praowo-Sandi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Prabowo-Sandi melakukan gugatan lantaran tidak menerima keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Tak hanya itu, bahkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presdien Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno klaim bahwa memenangkan Pemilu 2019.

https://www.youtube.com/watch?v=0JSkFL__yCg

Trendinng: Soal Prabowo ke Austria, Begini Tanggapan TKN Jokowi-Ma’ruf

Prabowo-Sandi Klaim Menang Pilpres 52 Persen

Prabowo-Sandiaga memperbaiki permohonan gugatan hasil pilpres 2019 dengan mengklaim menang 52 persen.

Klaim kemenangan pasangan nomor 02 tersebut tidak mendapat pengakuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi menolak perbaikan tersebut dan tetap mengakui gugatan versi 24 Mei 2019.

“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen,” demikian bunyi lampiran dalam gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (11/6/2019).

Trending: Ditemani Anaknya, Prabowo Ziarah ke Makam Pak Harto 

Versi Prabowo berbeda dengan Keputusan KPU. Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,” tuntut Prabowo yang memberikan kuasa ke Bambang Widjajanto (BW) dkk.

Trending: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi

Namun, klaim kemenangan Pilpres 2019 itu hanya dijadikan lampiran. Mahkamah Konstitusi (MK) memilih menggunakan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu.

Dalam gugatan versi pertama itu, Prabowo-Subianto tidak menyebut angka kemenangan suara versi dirinya.

“Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu di cap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Lalu seperti apakah hasil yang akan diperoleh dari sengketa Pemilu 2019 ini. Apakah dimenangkan Prabowo-Sandiaga? Publik menanti jawabannya.*

Detik )

Exit mobile version