Sindir Indra Kenz, Nikita Mirzani: Kalau Mau Kaya Ya Kerja!

Kliktrend.com – Nikita Mirzani turut memberi komentar pedas setelah Crazy Rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Indra Kenz diketahui terjerat pasal berlapis setelah terlibat dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.

Trending: Terlibat Kasus Binary Option, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Tidak tanggung-tanggung, ia langsung ditahan dan terancam hukuman penjara 20 tahun. Aset hasil penipuan senilai Rp3,8 miliar juga disita polisi.

Nikita Mirzani Beri Komentar Pedas


Lewat Instagram Story, Nikita menyampaikan sindiran pedas untuk Indra Kenz.

Ia seolah memastikan bahwa pemilik nama asli Indra Kesuma itu tak enak makan dan tidur usai jadi tersangka.

“Hari ini saya baru mendengar dia sudah jadi tersengka dalam kasus Binomo, siapapun ketika ditetapkan jadi tersangka nggak mungkin makan dan tidur nyenyak,” tulis Nikita Mirzani di Instagram Story, Kamis (24/2/2022).

Trending: Siap Lawan Rusia, Nenek 59 Tahun di Ukraina Latih Pegang Senjata

Nikita Mirzani juga menyinggung perkataan kontroversial Indra Kenz yang viral bahwa terlahir miskin adalah privilege.

Nikita Mirzani berharap kasus Indra Kenz menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

“Murah banget.. itu yang selalu keluar dari mulut Indrakenz. Miskin dibilang privilege. Nikmatin aja yah prosesnya,” komentar Nikita Mirzani lagi.

Nikita Mirzani Singgung Cara Agar Bisa Kaya

Foto: Kliktrend.com – Web/@detik

Ibu tiga anak itu menilai seseorang harus bekerja keras apabila ingin kaya, bukan lewat jalan instan.

“Kalau mau kaya ya kerja. Nggak ada orang terlahir karya, pasti semua ada prosesnya,” kata Nikita Mirzani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Indra Kenz sebagai tersangka.

Trending: Baru Cerai, Vicky Prasetyo Mengaku Serius dan Tulus Ajak Chika Jessica Menikah

Kini Indra Kenz menjadi tahanan Bareskrim karena terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks melalui media elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia, padahal ilegal.

Atas kasus tersebut, Indra Kenz dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel SebelumnyaTerlibat Kasus Binary Option, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Artikel BerikutnyaMengenal Tante Lala, Penjual Nasi Kuning yang Kini Jadi Artis TikTok