Kliktrend.com – Eks wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus suap politisi Golkar tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Faisal Tidak Setuju Fuji Nikah dengan Thariq Halilintar
Selain pidana badan, eks wakil ketua DPR RI itu turut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Azis Syamsuddin Terbukti Melakukan Korupsi
Dalam sidang tersebut, JPU Lie Putra menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Lie Putra dalam pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Berduka, Artis Cilik Matt White Meninggal Dunia
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” imbuhnya.
Jaksa Lie Putra juga menjatuhi tambahan tuntutan terhadap Azis mencabut hak politik untuk dipilih selama lima tahun.
“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ungkap Lie.
Azis Syamsuddin Mendapat Keringanan Hukuman
Adapun hal memberatkan yang menjerat terdakwa Azis, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit,” ujar Azis
Sedangkan hal meringankan, Terdakwa Azis belum pernah dituntut hukuman.
Baca Juga: Putus dengan Gisel, Wijin Dikabarkan Dekat dengan Nikita Mirzani
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah.
Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
“Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu,” kata Lie Putra.
Suap Penyidik KPK
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah.
Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Baca Juga: Dorce Gamalama Ungkap Firasat Umurnya Tidak Lama dan Siapkan Kain Kafan
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.
Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.