Selain Cabuli Santriwati, Herry Wirawan Juga Tilep Dana Bansos

Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunnews

Kliktrend.com – Oknum ustaz Herry Wirawan (HW), terdakwa kasus pencabulan 12 santri di Bandung, Jawa Barat, juga diduga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos).

Hal ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh Jaksa dari Kejati Jabar saat memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/12/2021).

Baca Juga: 2 Orang TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Ditahan

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya itu.

Banyak Program Bansos Ditilep Herry Wirawan


Salah satu bentuk bansos yang ditilep Herry Wirawan yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

“Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos,” kata Asep.

Baca Juga: Nirina Zubir Minta Doa untuk Kesembuhan Ayahnya yang Sedang Kritis

Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HW.

“Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa,” kata Asep.

Saksi Anak Hadir dalam Persidangan

Selain Cabuli Santriwati, Herry Wirawan Juga Tilep Dana Bansos
Foto: Kliktrend.com – Web/@indozone

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan.

Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.

Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring. HW sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Baca Juga: Rafathar dan Mbak Lala Terlibat Kecelakaan di Tol Antasari

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Tuntutan Hukuman Berat

Foto: Kliktrend.com – Web/@surya.co.id

Sementara itu, dorongan agar HW dihukum seberat-beratnya muncul dari berbagai kalangan yang merasa gerah dengan aksi bejatnya tersebut.

Bukan hanya dihukum mati, banyak pihak mendorong agar HW juga diberi sanksi tambahan yaitu hukuman kebiri.

Seorang artis senior, Deddy Corbuzier bahkan menyebutkan bahwa HW tidak layak mendapat keringanan hukuman atas nama HAM.*

Exit mobile version