Sedih, Santriwati yang Diperkosa Pemilik Pesantren Melahirkan di Kamar Mandi

Foto: Kliktrend.com - Web/@inewssumsel

Kliktrend.com – Santriwati yang menjadi korban pemerkosaan oleh pemilik pesantren di di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan akhirnya buka suara.

Melalui Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha santriwati berinisial S (19) tersebut menceritakan bagaimana cerita awal dirinya diperkosa.

Baca Juga: Sering Dihujat, Mayang dan Chika Jadi Malu Bertemu Orang Lain

Semua peristiwa kelam yang dialaminya dimulai saat bulan April 2021 lalu, S tidak pulang ke rumah karena desanya jauh dari pondok pesantren tempatnya sekolah.

Santriwati Diperkosa Pemilik Pesantren


Pada saat suasana sepi itulah S didatangi guru sekaligus pemilik pesantrennya MST (50). Pria bejat tersebut melakukan perbuatan tak senonoh kepada S.

Seusai memperkosa korban, MST pun meninggalkan asrama. Tidak ada satu pun penghuni pesantren yang mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: Kim Hawt Bongkar Masa Lalu Istri Kedua Doddy Sudrajat yang Pernah Jadi PSK

Pemerkosaan terhadap S bukan tanpa perlawan, namun pelaku jauh lebih kuat sehingga S tidak berdaya untuk melawan.

“Korban sempat melawan, namun kalah tenaga,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, Jumat (31/12/2021).

Melahirkan di kamar mandi

Sedih, Santriwati yang Diperkosa Pemilik Pesantren Melahirkan di Kamar Mandi
Foto: Kliktrend.com – Web/@okunews

Peristiwa memilukan itu akhirnya terungkap setelah S melahirkan seorang bayi prematur. Bayi tersebut lahir di kamar mandi asrama pondok pesantren pada 21 Desember 2021.

Karena korban belum menikah, para santri dan pengajar di pondok pesantren itu merasa curiga. Mereka menanyakan siapa ayah dari bayi tersebut. Korban kemudian menceritakan pengalaman pahitnya.

Baca Juga: Video Dua Sejoli Mesum di Tempat Umum Viral di Media Sosial

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara menjelaskan, korban tak berani melaporkan kejadian perkosaan itu karena takut terhadap pelaku.

“Korban takut melaporkan kejadian ini karena takut kepada pelaku, sebab MST adalah pemilik pondok pesantren tersebut,” ungkapnya, Minggu (2/1/2022).

Keluarga korban lantas melaporkan kasus perkosaan tersebut ke polisi.

Pelaku Kini Telah Ditangkap

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menerangkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. MST terancam dipenjara selama lebih dari dari lima tahun.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara membeberkan, pelaku ternyata merupakan seorang residivis.

Pada 2006, ia pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus pencabulan. Selepas bebas, MST mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajarnya.

Baca Juga: Sering Dihujat, Doddy Sudrajat Ancam Bakal Laporkan Haters

“Betul, 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa,” ungkapnya.

Indra menuturkan, bayi yang dilahirkan S dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Baik korban maupun bayinya dalam kondisi sehat.

“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” terangnya.

Exit mobile version