Kliktrend.com – Pedangdut Saipul Jamil yang kini masih menjalankan sisa hukuman penjara belakangan dikabarkan bangkrut dan jatuh miskin.
Terkait kabar tersebut, kakak Saipul yang diketahui bernama Samsul Hidayatullah membantahnya.
Hal itu diungkapkan Saipul dalam sebuah video yang diunggah di Kanal YouTube akun seperti dikutip Kliktrend.com, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Diteror Orang Tak Dikenal, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Menohok
Tanggapan Kakak Saipul Jamil
Dilansir Kliktrend.com, perihal itu, Samsul Hidayatullah, sang kakak memastikan adiknya tidak bangkrut bahkan jatuh miskin.
Menurut sang kakak Saipul masih punya bisnis yang dipercayakan oleh orang lain. Saipul juga mengontrol bisnisnya dari penjara lewat fasilitas yang diberikan lapas.
“Kalau komunikasi dapat fasilitas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) ada virtual. Tetap ada komunikasi. Update terkait bisnisnya di kedai, bisnis kacamata juga sama. Menyampaikan keadaan, situasi sekarang seperti apa,” ujar Samsul.
Samsul membenarkan bahwa kondisi Saipul di dalam penjara hampir empat tahun belakangan ini membuat aset adiknya dijual hingga habis mencapai miliaran rupiah.
“Banyak yang keluar (aset), tetapi yang tersisa masih ada. Adalah miliaran (habis terjual aset),” kata Samsul
Meski aset-asetnya dijual, Saipul tak tinggal diam. Pasalnya hasil penjualan aset-aset tersebut digunakan untuk membangun usaha sebagai sumber penghasilan baru.
Dengan begitu, Samsul menepis bahwa adiknya kini jatuh miskin.
“Meski jatuh miskin, dia tetap berupaya dengan kehadiran kedai ini, masih melakukan upaya. Artinya masih survive-lah, kalau jatuh miskin ya tidak,” tutur dia.
Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.
Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.
Baca juga: Begini Tanggapam Hotman Paris Saat Diminta Fans untuk Jadi Pengacara Bela Rizieq Shihab
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila.
Oleh karenanya total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.*