Sah! Kapolsek Parigi yang Tiduri Anak Tersangka Dipecat Tidak Hormat

Kliktrend.com – Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka resmi diberhentikan secara tidak hormat.

Keputusan ini diumumkan setelah Iptu IDGN menjalani sidang etik atas kasus pemerkosaan terhadap korban S (20).

Baca Juga: Fakta Kasus Pembunuhan Pengantin Baru yang Viral di Medsos

Iptu IDGN dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dan dugaan mendagangkan atau menggratifikasi kasus.

Diumumkan Langsung Kapolda


Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

“Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,” kata Irjen Rudy.

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

Baca Juga: Pakai Mobil Dinas Polisi untuk Pacaran, Adik Ipar Ahok Dicopot

“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.

“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.

Kapolsek Parigi Diproses Pidana

Foto: Kliktrend.com – Web/@detik.com

Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20).

S sendiri merupakan putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

Baca Juga: Jokowi Diundang ke Acara Pindah Agama Sukmawati Soekarnoputri

Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.

“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” kata Ferdy Sambo.

Arahan untuk Anggota Kepolisian

Sah! Kapolsek Parigi yang Tiduri Anak Tersangka Dipecat Tidak Hormat
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunjabar

Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.

“Berjalan, cuma nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo.

Baca Juga: Ingin Hubungan Lebih Serius, Azriel Hermansyah Minta Pacar Mualaf

Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.

“SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” ujar Sambo melansir detik.com.*

Artikel SebelumnyaFakta Kasus Pembunuhan Pengantin Baru yang Viral di Medsos
Artikel BerikutnyaHeboh, Nikita Mirzani Dituduh Lecehkan Bacaan Salat