Kliktrend.com – Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati di Bandung, Jawa Barat akhirnya dituntut pidana hukuman mati.
Dalam proses penyelidikan hingga sidang di pengadilan, pria bejat tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Bawa Anak yang Lahir Prematur Syuting di TV, Lesty Kejora Dihujat Netizen
Kabar tentang tuntutan yang diterima Herry Wirawan dikonfirmasi oleh Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1/2022).
“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Asep N. Mulyana.
Pasal yang Menjerat Herry Wirawan
Dalam menjalani proses persidangan, Herry Wirawan dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran
Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucap dia.
Jaksa Juga Minta Herry Wirawan Dikebiri
Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Serta membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali.
Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.*