Kliktrend.com – Gaga Muhammad akhirnya secara sah divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad itu merupakan sidang terakhir setelah melewati proses cukup lama.
Baca Juga: Ria Ricis Dikabarkan Tengah Hamil Anak Pertama
Dalam sidang kali ini, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Tuntutan Hakim Terhadap Gaga Muhammad Sama Seperti Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Minta Copot Kajati Karena Berbahasa Sunda, Arteria Dahlan Disuruh Minta Maaf
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” kata Lingga menambahkan.
Proses Persidangan Gaga Muhammad
Melansir berbagai sumber, sidang vonis terhadap Gaga Muhammad diketahui dimulai sekitar pukul 9.20 WIB.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan kondisi Gaga Muhammad menjalani sidang. Gaga pun mengaku sehat.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.
Baca Juga: Kasus Nagita Slavina, Roy Suryo Disebut Warganet Sebagai Pakar Penyebar Hoaks
“Sehat yang mulia,” jawab Gaga Muhammad.
Kemudian Hakim Ketua Lingga Setiawan mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.
“Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu, dalam bentuk putusan,” tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Laura Anna Meninggal Dunia
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Baca Juga: Dosen UNESA Dinonaktifkan Setelah Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.*