Kliktrend.com – Setelah hilang dari pemberitaan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis musisi Anji Manji dituntut 5 bulan rehabilitasi.
Keputusan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang digelar pada Rabu (6/10/2021).
“Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri, sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika,” kata JPU, Alif D Muazama.
Baca Juga: Terbaru, Gisel Dikabarkan Putus dengan Wijin
“Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan,” tambah Alif.
Sementara itu, dalam merumuskan tuntutan terhadap Anji, Alif mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba,” ucap Alif yang menyebutkan tuntutan yang memberatkan Anji.
Sementara yang meringankan, Alif menyebut Anji mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ujar Alif D Muazama.
Anji Manji Menyesal
Musisi Anji Manji menyesal dan mengaku salah atas perbuatannya karena telah mengonsumsi ganja.
Ia menyampaikan penyesalan itu setelah jaksa membacakan tuntutan dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Ia berjanji tak mengulangi kesalahannya dan berharap dibebaskan agar dapat bertemu keluarga dan menjalani aktivitasnya mencari nafkah.
Baca Juga: Mantap, Jamaluddin Malik Nafkahi Balita Korban Pembunuhan
“Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya. Kembali terima kasih atas kesempatannya,” ujar Anji.
Sementara itu, Hakim menanyakan kepada JPU meminta tanggapan atas pledoi yang dibacakan secara lisan oleh Anji.
JPU pun tetap dengan tuntutannya dan menyerahkan putusan kepada majelis hakim.
“Sidang ditunda untuk musyawarah majelis,” ujar Hakim Ketua yang menyebut sidang pembacaan putusan akan dibacakan pada Senin (11/10/2021).
Awal Kasus
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive itu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Baca Juga: Bintang Film Laga Cecep Arif Rahman Dioperasi, Begini Kondisinya
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.*