Kliktrend.com – Tim penyidik Bareskrim resmi menetapkan Rizieq Shihab dan menantunya hingga Dirut RS UMMI menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan sudah melaksanakan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021) dikutip dari TribunNews.
Baca juga: Pencarian Sriwijaya Air 182, Kotak Hitam dan Bagian Pesawat Ditemukan
Pasal untuk Rizieq Shihab dan Dua Tersangka
Diketahui, ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos (menantu Rizieq) dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat.
Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan
“Minggu ini rencananya (pemeriksaan),” pungkas Andi.
Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.
“Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” jelasnya.
Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.
Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach pada Sabtu (28/11/2020) malam mengatakan, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan keterangan secara utuh kapan, di mana, dan siapa yang melakukan tes swab terhadap Rizieq Shihab.
Padahal, sambung Agus, pihak rumah sakit bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor dari awal telah sepakat untuk melakukan swab terhadap Rizieq ketika di rawat.
Namun kenyataannya, pihak rumah sakit mengaku kecolongan atau tidak tahu pelaksanaan tes swab Rizieq yang katanya dilakukan secara diam-diam oleh tim medis eksternal dari MER-C.
“Tadi malam (Jumat malam) kami resmi melaporkan RS Ummi ke Mapolresta Bogor. Yang kami laporkan adalah Dirut RS Ummi bersama rekan-rekannya,” kata Agus, dalam konferensi persnya, di Balai Kota Bogor, Sabtu malam.
“Aduannya menghambat dan mengahalangi upaya dalam menanggulangi penyakit menular. Kenapa itu aduannya, karena informasi yang disampaikan RS tidak utuh dan menyeluruh,” ujar Agus.
Dia menambahkan, sampai saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor belum mendapat hasil tes swab yang katanya dilakukan terhadap Rizieq pada Jumat kemarin.
Lanjut dia, setiap rumah sakit berkewajiban menyampaikan hasil swab setiap pasien untuk dilaporkan kepada Satgas Covid.
Hal itu, kata Agus, juga berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.
“Kemarin malam pihak RS Ummi menjanjikan hasilnya akan keluar dan segera dilaporkan.
Tapi kami tunggu sampai jam 12 malam lewat tidak ada kabar.
Sebenarnya, bolanya ini ada di rumah sakit, sejauh mana mereka menyampaikan kejelasan soal ini,” ujar dia.
Baca juga: Potongan Tubuh Kembali Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJY-182
Pasal yang Dikenakan Kapolri
Dikutip dari TribunNews, Bareskrim Polri mengenakan tiga tersangka kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Adapun Pasal 14 ayat (1) UU. No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
Sementara ayat 2 berbunyi:
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).*