KLIKTREND.com – Seorang remaja di Surabaya, Jawa Timur, merekam seorang ibu muda yang sedang mandi.
Kejadian tersebut menghebohkan warga Surabaya, lantaran remaja 17 tahun itu nekat mengintip dan merekam ibu muda yang sedang mandi itu.
Dilansir dari TribunNews pada Senin (2/3/2020), pamuda tersebut berinisial SAM, asal Grobogan Jawa Tengah, kepada SA (32) di Jalan Imam Bonjol Surabaya.
Trending: Nyanyikan Lagu Tetaplah di Hatiku BCL Duet dengan Christian Bautista
Fakta Remaja Rekam Ibu Muda
Terkait dengan remaja yang merekam seorang ibu muda yang sedang mandi itu berikut fakta-faktanya.
Trending: Setelah Konser dengan Ronan Keating, BCL Datangi Makam Ashraf
Intip Melalui Lubang di Kamar Mandi
Diketahui, SAM adalah seorang pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan. Ia mulai melakukan aksinya setelah melihat kondisi di sekitar proyek yang sedang ia kerjakan.
Saat itu, ia mengaku menemukan lubang exhaust (lubang kipas angin) yang ada di kamar mandi.
Korban Sadar Diintip
Rupanya korban sadar keteka SAM melakukan aksinya. Secara diam-diam ternyata SA sudah mengetahui aksi SAM itu.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, korban SA kemudian melaporkan SAM ke Polrestabes Surabaya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mengetahui jika dirinya diintip pelaku.
“Korban kemudian diam-diam melaporkan kejadian itu kepada kami.
Selanjutnya, kami mendatangi lokasi dan periksa handphone beberapa orang yang ada di sana.
Saat kami geledah handphone pelaku, kami temukan lima belas video korban yang direkam oleh pelaku saat mandi” kata Ruth, dikutip dari TribunNews pada Senin (2/3/2020).
Rekam Menggunakan Ponsel
Menurut hasil penyelidikan, SAM ternyata membuat video menggunakan ponselnya setiap kali ibu muda tersebut mandi.
Hal itu terlihat di galeri ponsel milik pelaku, dimana banyak video yang sama yang telah direkam oleh SAM.
Pelaku Ditahan
SAM mengaku bergairah saat melihat korban tanpa busana ketika mandi sehingga video itu direkam untuk digunakan pelaku untuk memuaskan hasratnya.
“Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu,” aku pelaku.
Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.*