Pria Ini Gugat Mantan Pacar ke Pengadilan Karena Putus Cinta Sepihak

Seorang pria di Kota Maumera, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT mengguggat mantan pacarnya di Pengadilan Negeri Maumere.

KLIKTREND.com – Seorang pria di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT gugat mantan pacarnya di Pengadilan Negeri Maumere.

Hal ini terjadi karena pria tersebut tak mau terima keputusan sepihak mantan pacar yang mengakhiri hubungan asmara keduanya secara sepihak.

Akibatnya pria tersebut melaporkan sang mantan kekasih ke Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (30/7/2019).

Trending: Kasus Penggelapan Pakaian Dalam, Polisi Jelaskan Status Nikita Mirzani

Gugat Mantan Pacar ke Pengadilan Karena Putus Cinta

Jika banyak persoalan putus cinta berujung pada kisah tragis dengan bunuh diri, maka berbeda dengan kasus yang terjadi di Maumere.

Pria tersebut lebih memilih menempu jalur hukum dengan menggugat sang mantan pacar ke pengadilan.

Pasalnya pria tersebut sudah menjalankan hubungan asmara dengan sang kekasih selama 3 tahun. Dikutip dari Kumparan.com., dari florespedia, sidang gugatan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere.

Dalam kasus ini, pria yang bernama Alfridus A selaku penggugat, menggugat sang mantan pacar yakni Fransiska N.

Trending: Kesaksian Warga Kedungwaru Kidul soal Pocong Bermata Merah di Google Maps yang Viral

Sidang perdana dalam kasus ini dipimpin oleh Hakim tunggal, Arif Mahardika, SH dan menghadirkan Alfridus yang didampingi oleh 2 kuasa hukumnya.

Sedangkan sang mantan pacar, Fransiska N hanya seorang diri di meja gugatan tanpa didampingi kuasa hukum.

Sebelum gugatan dibacakan, Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, soal kesediaan menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Jawaban berbeda disampaikan oleh penggugat dan tergugat terhadap pertanyaan Hakim tersebut. Penggugat menyatakan tak ingin berdamai sedangkan tergugat bersedia untuk berdamai.

“ Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,”ungkap Hakim Arif Mahardika, dikutip dari Kumparan.com, dari florespedia.

Terkait jawaban penggugat, Hakim pun menanyakan alasan penggugat tidak ingin menempu jalur damai.

Alfridus pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau berdamai dan dimediasi. Dalam hal ini Alfridus meminta tergugat membayar semua kerugian yang dia alami selama keduanya menjalani masa pacaran.

“ Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp.40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,”ungkap Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada Fransiska N.

Trending: Penampakan Pocong Bermata Merah Terekam Google Maps Viral, Begini Kata Mbah Mijan

Menanggapi total kerugian yang disampaika Hakim, tergugat Fransiska N mengatakan pengeluaran Alfridus selama masa pacaran itu bukan persoalan hutang piutang dan pinjam meminjam.

Lebih Lanjut tergugat mengatakan bahwa hal itu adalah bentuk kasih sayang Alfridus terhadap dirinya.

“ Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran 3 tahun,”ungkap Fransiska N.*

Artikel SebelumnyaKesaksian Warga Kedungwaru Kidul soal Pocong Bermata Merah di Google Maps yang Viral
Artikel BerikutnyaRuben Onsu Akui Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki Karena Punya Putra Angkat