Polisi Tanggapi Video Perempuan Pamer Alat Vital di Yogyakarta

Kliktrend.com – Polisi langsung gerak cepat setelah sebuah video berisi seorang perempuan mempertontonkan payudara dan alat vitalnya viral di media sosial.

Dalam video tak senonoh itu tampak sang perempuan melakukan aksinya di salah satu bagian bangunan Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta.

Baca Juga: Tega, Ibu Berusia 72 Tahun Dilaporkan Anak Kandung Terkait Masalah Warisan

Kasus ini mencuat setelah sebuah video aksi ekshibisionisme berdurasi 1 menit 22 detik itu tersebut jadi perbincangan warganet di twitter.

Tanggapan Kapolres Kulon Progo


Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini dalam penjelasannya mengatakan bahwa video tersebut benar direkam di YIA dan terjadi pada 30 November 2021 lalu.

“Video yang viral ini kita ketahui pada pada 30 November kemarin dan betul pengambilan gambar dilakukan di kawasan bandara YIA” ucap Muharomah Fajarini.

Baca Juga: Faisal Akan Melunaskan Sisa Utang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, latar video tersebut menunjukkan salah satu bangunan parkir di kawasan bandara YIA.

Adapun dalam proses penyelidikannya, penyidik kepolisian bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.

Sudah Ditonton Puluha Ribu Orang

Foto: Kliktrend.com – Web/@detik

Menurut Fajarini waktu pengambilan video yang telah disaksikan lebih dari 20 ribu kali di Twitter itu sudah dilakukan sejak lama.

Hal ini didasarkan atas adanya perbedaan ciri-ciri bangunan area bandara YIA yang menjadi latar tempat pengambilan gambar.

Baca Juga: Keterlaluan, Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel

Berdasarkan tanda-tanda lokasi ada sedikit perbedaan, yaitu tidak adanya rambu dilarang berhenti.

“Rambu ini berdasarkan keterangan pihak bandara baru dipasang sekitar Oktober 2020, jadi ada kemungkinan pengambilan gambar dilakukan sebelum itu,” jelas Fajarini.

Ancaman Pidana

Polisi Tanggapi Video Perempuan Pamer Alat Vital di Yogyakarta
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunjateng

Meski sudah direkam sejak lama, aparat kepolisian tetap akan memastikan adanya pelanggaran dalam kasus ini.

Baik pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Mantap, Seorang Muslim di Minahasa Selatan Hibah Tanah untuk Bangun Gereja

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.*

Artikel SebelumnyaTega, Ibu Berusia 72 Tahun Dilaporkan Anak Kandung Terkait Masalah Warisan
Artikel BerikutnyaRamalan Ahli Tarot Sebut Karier Mayang Tidak Akan Berjalan Mulus