Kliktrend.com – Tindakan cepat polisi untuk menangkap dan menetapkan pemeran video syur kebaya merah menuai tanggapan beragam dari netizen.
Banyak di antara mereka menilai aparat keamanan sering tebang pilih saat berurusan dengan hukum dan cenderung menguntungkan orang berduit.
Warganet lantas membandingkan kasus Kebaya Merah dengan kasus video syur 19 detik yang membuat Gisella Anastasya jadi tersangka.
Trending: Usai Digosipkan Hamil, BCL Dikabarkan Punya Pacar Duda Anak Tiga
Warganet Singgung Kasus Gisel
Kasus video syur Kebaya Merah kini sedang diselidiki polisi. Setelah kedua pemerannya, ACS dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita tersebut diunggah akun gosip Lambe Turah. Dipantau dari kolom komentar, netizen membandingkan kasus tersebut dengan video syur 19 yang buat Gisella Anastasia menjadi tersangka.
“Masih terngiang-ngiang 19 detik of Gisel. Keadilan sosial bagi yang berduit,” tulis netizen.
Trending: Baik Banget, Raffi Ahmad Bantu Jedar Bayar Cicilan Rumah
“Gisel nggak ditangkap kemaren pak,” tulis netizen lainnya.
“Apa bedanya 19 detik g1sel sama 16 menitnya si kebaya merah? Please lah. Apa karena durasi lama? Kalau detik durasinya nggak ditangkep? Nggak asyik ah elu. Lu bukan temen gue,” tulis netizen.
“Gisella yang pernah viral saja masih haha hihi seolah tak punya malu,” tulis netizen.
Kasusnya Gantung
Setelah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka tahun 2019, sang artis menjadi tahanan kota dan hanya harus jalani wajib lapor.
Tapi sampai sekarang kasus tersebut masih gantung. Karena hingga sekarang belum ada kepastian dari polisi, terkait nasib kasus tersebut.
Trending: Pose Pakai Stocking Hitam, Dinar Candy Disebut Netizen Sangat Menggairahkan
Beberapa waktu lalu, Pitra Romadhoni dikonfirmasi oleh awak media tentang laporan video syur 19 detik yang dibuatnya. Tapi ia mengaku kini sudah menyerahkan kepada pihak berwajib atas kelanjutan kasusnya.
“Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian. Terlepas hambatannya apa, polisi yang mengetahui, kita hanya berikan ada dugaan tindak pidana begini, pihak polisi yang menjalankan,” kata Pitra Romadhoni.*