Kliktrend.com – GP Ansor turut ambil bagian dalam persoalan yang melibatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini.
Yaqut sebelumnya menjadi objek pergunjingan masyarakat setelah pernyataannya membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing viral di media sosial.
Trending: Kasus dengan Adam Deni, Jerinx SID Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Niatan untuk mensosialisasikan surat edaran mengenai pengaturan suara toa masjid pun akhir berujung menjadi situasi yang semakin pelik.
Menag Yaqut Dilaporkan ke Polisi
Peliknya persoalan yang dimaksud menyusul aksi saling lapor antar beberapa kelompok yang merasa kurang nyaman dengan pernyataan Menag Yaqut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo misalnya, langsung melaporkan Menag ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2/2022) petang.
Trending: Geger, Desainer Indonesia Beli Organ Manusia Ilegal untuk Aksesori
Namun, laporan itu berujung pada usaha melaporkan balik Roy Suryo oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa.
“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Dendy.
LBH Ansor Siap Laporkan Roy Suryo
Adapun saat ini, LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.
Trending: Menag Yaqut Dihujat Usai Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
Status Roy Suryo Dipertanyakan
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.
Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Trending: Millen Cyrus Ungkap Cara Menyembunyikan Alat Vitalnya Agar Tidak Menonjol
Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.
“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata dia.*