KLIKTREND.com – Kasus yang menjerat artis cantik Vanessa Angel masih saja memenuhi pemberitaan media. Hingga kini, persoalan tersebut belum juga menemui titik terang.
Vanessa pun masih harus melewati serangkaian proses hukum atas kasus yang menyeret dirinya. Tak hanya itu, sosok Rian Subroto yang disebut-sebut dalam kasus tersebut, hingga kini tak pernah muncul batang hidungnya dalam setiap persidangan.
Setelah persidangan kasus dugaan prostitusi dengan agenda ekspansi di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar Senin (29/4/2019), Milano, pengacara Vanessa Angel meminta supaya sosok Rian Subroto bisa dihadirkan. “Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini,” ujar Milano.
Trending: Mantan Kekasih Vanessa Angel: Rian Subrotonya Mana?
Temuan Fakta Baru
Ada temuan fakta baru yang menghebohkan dalam kasus Vanessa Angel. Mengutip dari Gridhot.id, pengacara yang mendampingi kasus Vanessa Angel ini justru menemukan fakta baru yang menunjukkan bahwa orang yang mentransfer uang senilai Rp 80 juta dilakukan oleh oknum petugas kepolisian.
Tak hanya itu, Milano juga telah menyerahkan segala bentuk bukti kepada hakim supaya pihak pengadilan khususnya hakim dapat menilai kebenaran dalam kasus ini. “Biar hakim yang menilai apakah (kasus ini) bisa dilanjutkan atau tidak,” ucapnya.
Trending: Unggahan Pilu Febri Ardiansyah, Mantan Kekasih Vanessa Angel
Vanessa Angel melalui penasehat hukumnya, Milano, mengajukan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019). “Kami menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara Vanessa ini,” kata Milano usai sidang.
Bahkan pengacara Vanessa Angel ini sangat yakin jika pihaknya memiliki bukti yang kuat atas keterlibatan seorang oknum kepolisian tersebut. “Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS,” ujar Milano.
Dalam sidang tersebut, Milano meminta Majelis Hakim untuk tidak menahan Vanessa Angel atas dasar fakta baru tersebut. “Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur,” tegas Milano.
“Kami menunjukkan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu mucikari sebesar Rp 80 juta,” tambahnya.*
( TribunNews )