Pelaku Pemerkosaan Terhadap 12 Santriwati Didesak Agar Dihukum Kebiri

Kliktrend.com – Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan didesak agar dihukum kebiri.

Pemilik sekaligus pembina Pondok Tahfidz Al Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru itu dinilai terlalu biadab jika terus dibiarkan.

Baca Juga: Fantastis, Donasi untuk Gala Sky Sudah Mencapai Rp2,46 Miliar

Adapun desakan agar Herry dihukum kebiri bukan hanya permintaan netizen tetapi juga permintaan langsung Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Kebiri Dinilai Cocok untuk Pelaku


Herry yang merupakan seorang guru itu secara keji memperkosa belasan santriwati. Karena itu kebiri dinilai pantas dilakukan sebagai bentuk hukuman terhadap Herry.

“Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri,” kata Yandri dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Toh, kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, hukuman kebiri harus dilakukan untuk membuat efek jera, tidak hanya bagi pelaku.

Baca Juga: Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ridwan Kamil: Semoga Dihukum Berat

Melainkan hukuman kebiri diharapkan menjadi pesan sekaligus ancaman bagi mereka yang berniat melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tutur Yandri.

Selain hukuman kebiri kepada Herry. Hal lain yang harus diperhatikan ialah terkait korban. Yandri meminta adanya rehabilitasi bagi santriwari korban pemerkosaan.

KPAI Dukung Hukum Kebiri

Foto: Kliktrend.com – Web/@pikiranrakyat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI sebelumnya ikut menyorot kasus guru pesantren yang memerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dengan tegas mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung.

Baca Juga: Viral, Rudi S. Kamri Sebut Doddy Sudrajat Orangtua Bejat

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena banyaknya jumlah korban dan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan berkali-kali.

Bahkan diketahui, beberapa dari korban ada yang sampai mengandung dan melahirkan anak akibat perbuatan oknum pendidik tersebut.

Proses Penanganan Terhadap Korban

Pelaku Pemerkosaan Terhadap 12 Santriwati Didesak Agar Dihukum Kebiri
Foto: Kliktrend.com – Web/@koranjakarta

Bicara mengenai para santriwati yang menjadi korban, KPAI mendorong pemulihan psikologi mereka.

Sebagai seorang ibu yang masih remaja, Retno berharap korban dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara.

Baca Juga: Pengacara Sebut Keluarga Faisal Jadi Dalang Fitnah Terhadap Doddy Sudrajat

“Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya,” kata Retno, mengutip pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com melalui pesan singkat, Jumat (10/12/2021).

Pelaku Pemerkosaan Terhadap 12 Santriwati Didesak Agar Dihukum Kebiri
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Hak atas kesehatan anak-anak korban, yaitu anak-anak yang dilahirkan, juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah, termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya.

“Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung, harus jadi perhatian pihak terkait di daerah,” imbuhnya.

KPAI juga sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dengan hukuman maksimal.*

Artikel SebelumnyaFantastis, Donasi untuk Gala Sky Sudah Mencapai Rp2,46 Miliar
Artikel BerikutnyaBreaking News, Wali Kota Bandung Meninggal Dunia Saat Hendak Salat Jumat