Kliktrend.com – Penyanyi dangdut Velline Chu bersama suaminya BH terancam 12 tahun penjara setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan menerangkan bahwa keduanya disangkakan UU no 35 th 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 th 2009.
Baca Juga: Liburan di Bali, Chelsea Olivia Sakit Setelah Keracunan Makanan
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Velline Chu Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu
Menilik keterangan pihak kepolisian, Velline Chu dan BH diamankan di rumah mereka, Bekasi, Jawa Barat. Menurut Zulpan, keduanya ditangkap usai mengambil paket sabu.
“Polisi menemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC, setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya BH,” ujarnya.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan, Velline Chu dan BH positif narkotika jenis sabu. Kepada polisi, keduanya pun tak melawan dan membantah saat ditangkap.
Baca Juga: Rindu Gala Sky, Mayang Ingin Ayahnya Segera Berdamai dengan Faisal
“Tes urine kepada mereka berdua sudah dilakukan, hasilnya positif menggunakan sabu. Hal itu juga diakui dari pemeriksaan yang dilakukan,” kata Zulpan.
Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram. Ada juga dua alat hisap sabu dan sabu bekas pakai 2,78 gram.
Velline Chu Ditangkap Bersama Suami
Polisi menetapkan pedangdut Velline Chu dan suaminya berinisial BH sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Terjerat Kasus SARA, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polisi Hari Ini
“Tersangka pertama BH laki-laki, kedua Velline Chu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (10/1).
Dari dari hasil tes urin, kata Zulpan, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain itu, dalam proses pemeriksaan, keduanya juga telah mengakui mengonsumi barang haram tersebut.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.
Baca Juga: Bejat, Kepala Dusun di NTT Perkosa Anak di Bawah Umur
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, kabar penangkapan terhadap penyanyi dangdut ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar.*