Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Ditahan Karena Sebar Hoaks

Foto: Kliktrend.com - Web/@kompas.com

Kliktrend.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik setelah mengalami tindak kekerasan Satpol PP akhirnya ditahan.

Pasutri berinisial AM dan NH itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polres Gowa atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Siap Lawan Besannya untuk Rebut Hak Asuh Gala Sky

Pemeriksaan dilakukan usai melakukan gelar perkara. Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Viral Saat Alami Tindak Kekerasan


AM dan NH, merupakan pasutri pemilik cafe yang sebelumnya viral karena mengaku hamil saat dipukul oknum Satpol PP dalam razia PPKM.

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Tipiter Reserse Kriminal Polres Gowa Sulawesi Selatan.

Pasutri ini baru mengikuti panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.

Baca Juga: Viral! Hanya Perkara Rokok, Anggota Kopassus Bentrok dengan Brimob

Pasutri tersebut sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong yang membuat netizen resah.

Menyikapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Ditahan Karena Sebar Hoaks
Foto: Kliktrend.com – Web/@kompas.com

Kabid Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, rencananya usai dilakukan pemeriksaan tersangka, pasutri ini akan menjalani penahanan di Mapolres Gowa.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.

Baca Juga: Fantastis, Donasi Netizen untuk Anak Vanessa Angel Tembus Rp 800 Juta

“Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil,” urai Mangatas.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong.

Kronologi Kejadian

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunsumsel

Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH. Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.

Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021). Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.

NH dan RI kemudian dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli. Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.

Baca Juga: Kabar Duka, Pengamat Musik Senior Bens Leo Meninggal Dunia

NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.

Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat..

“Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga,” ujarnya.

Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.

Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.*

Exit mobile version