Kliktrend.com – Pasca Dokter Richard Lee dijemput secara paksa oleh pihak kepolisian, ramai petisi untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Sigit Prabowo.
Sebagaimana diketahui, dr. Richard Lee dijemput secara paksa oleh pihak kepolisian di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021).
Terkait persoalan tersebut, Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, mengatakan dr Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti.
Trending: Terima Kontingen Indonesia, Jokowi Umumkan Bonus yang Diterima Peraih Medali Olimpiade Tokyo 2020
Instagram dan Twitter dr. Richard Disita
Dilansir dari TribunNews, sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik dr Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Pada tanggal 6 agustus, R memposting di akun yang disita oleh penyidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
“Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan, rupanya dr Richard Lee kedapatan menghapus beberapa postingan di akun yang menjadi barang bukti.
“Penyidik melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti-bukti yang dihapus oleh yang bersangkutan,” terang Rovan.
Trending: Sempat Heboh Karena Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Curhat ke Hotman Paris
Petisi untuk Jokowi dan Kapolri
Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org telah ditandatangani sebanyak 203.150 pada Kamis (12/8/2021) pukul 18.41 WIB.
Petisi tersebut dibuat oleh SaveDRL pada 6 bulan yang lalu.
Petisi untuk Jokowi dan Kapolri ini bertajuk Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia.
Jumlah tanda tangan petisi ini terus bertambah setelah dr Richard Lee ditangkap polisi.
Bahkan, nama Listyo Sigit Prabowo sempat menjadi trending topic di Twitter karena petisi ini.
Pada keterangan petisi tersebut, dr Richard Lee disebut sebagai sosok yang memberi informasi dan edukasi.
Menurut pembuat petisi, dr Richard Lee dalam kanal YouTube-nya juga mengimbau para publik figur agar berhati-hati mempromosikan produk yang tak memiliki izin edar.
Berikut isi petisi tersebut:
“Di saat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai “menyerang”.
Dokter juga menghimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak.
Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberika oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa.
Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi & informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat, juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para Tokoh/Artis/Selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja.”
Diketahui, dr Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Namun, kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.*