KLIKTREND.com – Robertus Robet Aktivis Hak Asasi Manusia dijemput paksa di rumahnya Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB dan dibawa ke Mabes Polri.
Aktivis yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut ditangkap karena diduga menghina TNI. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi di depan Istana Negara pada Aksi Kamisan (28/2).
Dalam keterangan resmi oleh polri disebutkan bahwa Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (HOAX), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” tulis keterangan resmi tersebut.
[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=djAOAx4X6XI” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]
Trending: Heboh! Foto Undangan Nikah Kaesang dan Isyana Sarasvati Beredar
Penangkapan pria berusia 48 tahun itu berdasarkan surat nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskim, tanggal 06 Maret 2019.
Sebelum penangkapan, beredar video Robet menyanyikan lagu mars ABRI dengan liriknya diubah dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.
Dukungan dari Kalangan Aktivis dan Dosen
Hingga pada hari ini Kamis (7/3), Robertus Robet masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.
Direktur Lokaratu yang juga mantan Koordinasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KOntraS) Haris Azhar mengatakan dirinya saat ini menemani Robet di Mabes Polri.
“Sebab apa yang disampaikan Robertus Robet pada Aksi Kamisan tersebut, adalah bentuk hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat yang tidak boleh dibungkam,” katanya.
Trending: Anang Hermansyah Ingin Punya Anak Lagi, Ashanty: Sudah Capek
Haris juga mengajak seluruh aktivis HAM untuk datang ke Mabes Polri desak Kapolri untuk membebaskan Robertus Robet tanpa syarat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta.
“Kami mendesak agar Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Rakhmat Hidayat, perwakilan dari Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).*
( CNN )