Kliktrend.com – Randy Bagus Sasongko akhirnya ditahan dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian atas kasus yang mengakibatkan kekasihnya meninggal dunia.
Mantan polisi berpangkat Bripda itu dinyatakan bersalah setelah terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan tewas di makam ayahnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Petisi Meminta Doddy Sudrajat Diboikot dari TV Viral di Medsos
Kasus tersebut membuat publik heboh karena perilaku Randy yang dituduh melakukan eksploitasi kepada korban dan tidak bertanggungjawab.
Keterangan Polda Jawa Timur
Kabar tentang kelanjutan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyebutkan Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Adapun Randy adalah anggota Polri yang terseret kasus bunuh diri NWR, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga: Sedih, Relawan Temukan Jenazah Ibu Menggedong Bayi yang Tertimbun Lahar Semeru
Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.
Randy Ditahan di Polda Jatim
Diberitakan, Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.
Bripda Randy terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamaet Hadi Supraptoyo pada Sabtu (4/12/2021) mengatakan, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Paksa Pacar Aborsi Hingga Meninggal, Polisi Randy Terancam Pasal Berlapis
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
“Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan,” ujarnya.
Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Gunung Semeru Meletus, Dua Kecamatan Gelap Gulita
Secara internal Randy dudyga melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perbincangan netizen dan mendorong agar pihak terkait melakukan tindakan tegas agar ada efek jera.*