Kliktrend.com – Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada sang istri, Lesti Kejora kini semakin menemukan titik terang.
Pria kelahiran Medan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan karena disangkakan dengan pasal yang hukuman penjaranya 5 tahun.
Kabar terkait penahanan Rizky Billar sendiri disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan padan Kamis (13/10/2022).
Trending: Pernah Rebut Pacar Marion Jola, Brisia Jodie Ngaku Kena Karma dan Minta Maaf
Rizky Billar Pakai Baju Tahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Menurut keterangan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan lantaran mengacu pada pasal dan hukuman yang disangkakan.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” ujar AKP Nurma Dewi.
Trending: Pakai Bikini Ungu, Aksi Anindita Hidayat Mandi Kembang Bikin Netizen Mimisan
Adapun keputusan penetapan status di tahan atau tidaknya Rizky Billar bakal ditentukan hari ini. Pasalnya, Rizky masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
“Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R,” kata Nurma.
Rizky Billar Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Rizky Bilalr telah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka sejak Rabu 12 Oktober 2022 malam. Pemeriksaan itu dilakukan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidik hari ini sejak pukul 11.00 WIB.
Diketahui, 38 pertanyaan telah disiapkan oleh penyidik untuk ditanyakan ke Rizky terkait KDRT itu.
Trending: Jadi Pelakor 4 Tahun, Netizen Penasaran Mengapa Denise Chariesta Tidak Hamil
Dalam hal itu, polisi juga telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, diantaranya, orang tua Lesti, Lesti (selaku pelapor), asisten rumah tangga dan karyawannya.
Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.