Omeli Suami yang Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kliktrend.com – Seorang ibu dua anak berinisial V (45) di Karawang, Jawa Barat dituntut 1 tahun penjara gara-gara omeli suaminya yang suka mabuk.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tubagus Joddy Mengaku Bersalah dan Siap Mendapat Hukuman

Akibat dari keputusan tersebut, V melayangkan protes dan menerima banyak dukungan dari masyarakat setelah berita tentangnya beredar di media sosial.

Tidak Terima dengan Tuntutan JPU


V dalam keberatannya menegaskan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta karena dia hanya mengolemi suaminya yang suka mabuk-mabukkan.

“Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata V.

V juga memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.

Baca Juga: Siap Jadi Suami Siaga, Rizky Billar Akan Lakukan Ini Saat Istrinya Melahirkan

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan.

Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” tambah V.

Diberi Kesempatan Sampaikan Pledoi

Foto: Kliktrend.com – Web/@wartakota

Namun, Majelis Hakim meminta V dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu ini.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada V.

Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.

Baca Juga: Viral, Akun Twitter Polda Sumatera Utara Ketahuan Like Konten Porno

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano.

Selain itu, menurut Glendy, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.

Kronologi Kejadian

Omeli Suami yang Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@wartakota

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT itu muncul setelah V melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

Setelah itu, CYC menjalani persidangan di PN Karawang. Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Masuk Islam, Gita Sinaga: Setelah Menikah Jadi Apa?

CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.*

Artikel SebelumnyaTubagus Joddy Mengaku Bersalah dan Siap Mendapat Hukuman
Artikel BerikutnyaViral! Adidas Singapura Sebut Wayang Budaya Malaysia, Langsung Dihujat Netizen