Viral Story – Baru-baru ini video panas seorang wanita yang mirip penyanyi Syahrini beredar viral di media sosial dan menuai sorotan publik.
Video panas yang beredar di media sosial itu tidak hanya menggemparkan warganet, tetapi juga mengganggu ketenangan rumah tangga Syahrini dan Reino Barack.
Melansir TribunNews, pemilik akun yang mengunggah video syur tersebut yakni @danunyinyir99, sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5/2020) lalu.
Trending: Terungkap, Syahrini Pernah Diperingatkan Anak Angkat Mama Lauren
Gandeng Hotman Paris
Dikutip dari Wartakotalive.com, Aisyahrani menyebut, Syahrini diwakilkan dirinya dan tim pengacara.
“Kami menggandeng dua pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea,” kata Aisyahrani saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumahnya, di Kediri, Jawa Timur.
Dikutip dari Wartakotalive.com, pihak yang mewakili Syahrini membuat laporan ke polisi yakni DS.
Yusri Yunus mengatakan, DS mewakili Syahrini untuk membuat laporan pada Selasa (12/5/2020) lalu.
DS ternyata adalah pengacara Syahrini, yang menyebut kliennya telah menjadi korban pencemaran nama baik.
“DS menganggap kalau S (Syahrini) menjadi korban pencemaran nama baik dalam konten pornografi di media sosial,” ujar Yusri, Rabu (27/5/2020).
Trending: Ayah Angkat Hujat Syahrini, Kebiasaan Laurens Dibongkar Mantan Kekasih
Motif Bereadarnya Video Panas Mirip Syahrini
Pelaku mengunggah video syur yang mirip Syahrini, dengan motif karena membenci penyanyi tersebut.
Yusri Yunus mengatakan, pelaku merupakan penggemar dari aktris Luna Maya.
Pelaku merasa sakit hati karena mantan pacar Luna Maya yakni Reino Barack akhirnya menjadi suami Syahrini.
“Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada.”
“Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya,” terang Yusri, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Selain merasa sakit hati, pelaku juga ingin menambah jumlah follower Instagram dengan mengunggah video syur mirip Syahrini tersebut.
“Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang,” jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus mengatakan, tersangka terancam 12 tahun hukuman penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
“Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara,” ungkap Yusri Yunus, Kamis.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.*